Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPPR: Sebut KPU Pembangkang, DPR Tunjukkan Keangkuhannya

Kompas.com - 10/06/2016, 17:17 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz membalikkan pernyataan anggota Dewan yang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pembangkang terkait rencana KPU mengajukan judicial review atas revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Masykurudin justru menganggap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-lah yang tidak mengetahui produk undang-undang yang dihasilkan bisa diuji oleh berbagai pihak, termasuk KPU sebagai pelaksana.

KPU dinilai wajar menggugat isi revisi itu karena menempatkan penyelenggara pemilu tidak berdiri independen.

"Setiap produk UU yang dibuat selalu ada peluang untuk diuji materikan. Ini sama saja menunjukkan keangkuhan apabila dia mengatakan setiap pihak yang mengajukan uji materi disebut pembangkang," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2016).

(Baca: KPU Pertimbangkan Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK)

Ia mengatakan, sikap anggota DPR yang langsung menuduhkan KPU adalah pembangkang sebagai bentuk kepanikan. Oleh karena itu, Masykurudin pun mendukung langkah KPU mengajukan gugatan atas revisi UU Pilkada itu.

"Ini bentuk respons cepat KPU karena dinilai ada materi UU yang mengurangi kemandirian sejak awal. Nah, kesadaran inilah yang membuat anggota DPR tidak dapat profesional," ujar dia.

Masykurudin mengatakan, kemungkinan produk revisi UU Pilkada dibuat karena adanya kepentingan jangka pendek untuk mengakomodasi kepentingan DPR.

"Iya bisa saja pasal itu dibuat untuk mengakomodasi kepentingan DPR dan menghabisi kepentingan masyarakat," kata dia.

(Baca: Politisi PDI-P Anggap KPU Membangkang jika Uji Materi UU Pilkada ke MK)

Diberitakan sebelumnya, KPU berniat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil revisi UU Pilkada. KPU pun berniat mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan langkah serupa.

KPU memprotes salah satu pasal yang dianggap mengganggu independesi penyelenggara pemilu.

Di dalam Pasal 9 disebutkan soal bahwa dalam menyusun dan menetapkan peraturan dan pedoman teknis pemilihan, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam sebuah rapat dengar pendapat yang mengikat. Selain KPU, Bawaslu juga terikat pada aturan yang sama.

Kompas TV Sejumlah Pasal Bermasalah dalam UU Pilkada-Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com