Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Enggan Komentari Upaya Paksa KPK Terhadap Empat Polisi Ajudan Nurhadi

Kompas.com - 10/06/2016, 06:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar enggan berkomentar saat disinggung soal ancaman jemput paksa yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap empat ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.

Keempat polisi tersebut sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Saya tidak bisa mengomentari kalau yang berkaitan dilakukan upaya paksa seperti yang disampaikan KPK," ujar Boy, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

"Saya hanya bisa katakan, kami bisa koordinasikan," lanjut dia.

Boy mengatakan, Polri telah mengirimkan surat kepada KPK mengenai pemindahan tugas empat anggota kepolisian itu ke Poso dalam rangka bergabung dalam tim Operasi Tinombala.

Keempat polisi itu adalah Brigadir (Pol) Ari Kuswanto, Brigadir (Pol) Dwianto Budiawan, Brigadir (Pol) Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.

Menurut Boy, KPK bisa berkoordinasi dengan pimpinan di sana untuk memudahkan pemeriksaan mereka, apakah dilakukan di Jakarta atau Poso.

"Kami koordinasikan dulu, kan penyidik bisa koordinasi dengan petinggi mereka (Brimob)," kata Boy.

Boy meyakini melalui koordinasi akan ada solusi mengenai proses hukum tersebut.

Nurhadi punya pengawal polisi

Mengenai pelekatan pengamanan terhadap Nurhadi dari polisi, Boy menganggapnya wajar.

Menurut dia, masyarakat diperkenankan meminta pengawalan Brimob dalam menjalankan aktivitasnya.

"Sifatnya pelayanan dalam rangka permintaan pengamanan. Jadi permintaannya itu disampaikan kepada pimpinan," kata Boy.

KPK akan memanggil paksa empat polisi yang mangkir dalam pemanggilan terkait penyidikan kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat anggota Brimob tersebut diduga mengetahui hal-hal yang terkait kondisi Nurhadi, dan apa yang dilakukan Nurhadi terkait kasus suap tersebut.

Selain itu, mereka diduga mengetahui hubungan antara Nurhadi dan tersangka pemberi suap, Doddy Ariyanto Supeno.

Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, sudah diperiksa KPK. Nurhadi membantah terlibat kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.

Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.

Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing.

KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.

Kompas TV KPK Periksa Istri Sekretaris MA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com