Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dari Dulu DPR Memang Enggak Ikhlas Ada Calon Perseorangan..."

Kompas.com - 09/06/2016, 10:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai sengaja mempersulit bakal calon perseorangan untuk lolos menjadi calon kepala daerah. Hal itu terlihat dari rentetan hasil revisi UU Pilkada.

Penilaian itu disampaikan anggota kelompok relawan "Teman Ahok", I Gusti Putu Artha, dan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, dalam diskusi Satu Meja di Kompas TV, Rabu (8/6/2016) malam.

"Bicara jegal-menjegal calon perseorangan, memang dari dulu DPR enggak ikhlas ada calon perseorangan, dari delapan tahun lalu," kata Putu.

Hal itu disampaikan Putu dan Titi menyikapi aturan baru soal verifikasi faktual dukungan hasil revisi UU Pilkada.

(Baca: Militan dan Siap Strategi Bertarung, Teman Ahok Tak Takut Aturan Diperberat)

KPU diberi waktu verifikasi faktual selama 14 hari terhadap dokumen dukungan calon perseorangan.

Jika pendukung calon tidak dapat ditemui saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS, dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(Baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada)

Dalam aturan sebelum revisi, pendukung calon yang tidak dapat ditemui petugas diberi waktu hadir di kantor PPS selama proses verifikasi faktual berlangsung.

Putu mempertanyakan logika menggugurkan dukungan dalam aturan tersebut. Pasalnya, waktu yang diberikan untuk proses verifikasi faktual selama 14 hari, lalu mengapa dibatasi hanya tiga hari?

"Tetapi, kami berterima kasih, ini akan meningkatkan adrenalin politik, ini akan memperkuat barisan kami. Insya Allah Ahok akan lolos (verifikasi)," kata mantan Komisioner KPU itu.

Syarat dukungan

Selain itu, menurut Putu, sikap DPR yang tidak ingin ada calon perseorangan terlihat dari syarat dukungan yang harus diperoleh para bakal calon.

Putu menyinggung proses revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR bersama pemerintah. Calon perseorangan diakomodasi di seluruh Indonesia setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada 2007 silam.

Saat itu, berkaca pilkada di Aceh yang memperbolehkan calon perseorangan, Lalu Ranggalawe menguji materi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah ke MK.

(Baca: Kekhawatiran Ahok akan Verifikasi KTP yang Gunakan Metode Sensus)

Harapannya, calon perseorangan di daerah selain Aceh juga bisa ikut pilkada. MK kemudian mengabulkan dan UU No 32/2004 harus direvisi.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com