Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Khawatir Ada Parpol Tak Setuju UU Pilkada, tetapi Uji Materi Melalui Pihak Lain

Kompas.com - 03/06/2016, 17:17 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, meski memakan waktu lama, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah belum sepenuhnya rampung.

Ade menilai masih ada beberapa pasal yang perlu mendapatkan penjelasan tambahan melalui peraturan turunan, yang nantinya akan dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Misalnya tentang politik uang. KPU nanti bikin peraturan yang lebih detil dan tidak boleh bertentangan dengan UU (Pilkada)," kata Ade di Kompleks Parlemen, Jumat (3/6/2016).

Ia mengaku bahwa pembahasan dan pengesahan UU Pilkada yang dilakukan antara Komisi II dengan pemerintah memang berjalan cukup alot, sehingga memakan waktu lama untuk menyelesaikanya.

Kendati demikian, ia menegaskan, tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan DPR dan pemerintah, kecuali untuk memastikan bahwa setiap pasal yang dihasilkan tidak multitafsir.

Ade pun tak mempersoalkan jika nantinya ada pihak yang ingin mengajukan uji materi atas hasil revisi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"MK sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU di masa reformasi. Bila ada ketidakpuasan terhadap UU, maka ada ruang untuk judicial review," kata dia.

Sejumlah poin krusial yang rawan untuk diujimaterikan adalah terkait syarat anggota legislatif yang harus mundur apabila mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Saat pengambilan keputusan tingkat satu, masih ada dua fraksi yang menolak usulan pemerintah tersebut, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.

Ia mengatakan, parpol maupun fraksi di DPR memang tidak diberi wewenang untuk mengajukan judicial review ke MK. Sebab, keduanya merupakan pihak yang menyusun UU itu sendiri.

"Yang paling celaka (jika) mereka (ajukan uji materi) melalui orang lain. Makanya, MK harus peka untuk membaca dari mana asal judicial review itu," kata dia.

Meski begitu, jika memang pasal itu nantinya akan diujimaterikan, ia memprediksi MK akan menolaknya.

Sebab, MK melalui keputusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 telah memutuskan untuk mewajibkan aggota DPR mundur jika ingin mencalonkan diri.

Putusan MK itu lah yang dijadikan landasan hukum bagi pemerintah untuk mengajukan usulan tersebut di dalam revisi UU Pilkada.

"Saya kira MK tidak akan menerimanya, karena yurisprudensinya adalah putusan MK," ujarnya.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com