Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Merasa Dirugikan UU Pilkada, Masyarakat Dipersilakan Uji Materi ke MK

Kompas.com - 02/06/2016, 20:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf tak mempersoalkan, apabila nantinya ada masyarakat yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menjadi UU, Kamis (2/6/2016).

Terlebih, ada sejumlah pasal yang ia anggap kurang memberikan rasa keadilan.

Politisi PKS itu menegaskan, sejak awal fraksinya tidak setuju dengan usulan pemerintah yang ingin agar anggota legislatif mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Usulan yang diberikan pemerintah tersebut merujuk pada putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015.

"Bagi anggota DPRD dan masyarakat yang tidak setuju dan merasa dirugikan dengan UU Pilkada yang baru ini kami persilahkan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Muzzammil di Kompleks Parlemen.

Menurut dia, sikap yang selama ini disampaikan fraksinya tersebut sejalan dengan pernyataan dua mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

Keduanya, kata dia, menyatakan bahwa anggota legislatif tidak perlu mundur jika ingin mencalonkan diri.

Muzzammil menambahkan, putusan yang telah dibuat MK sebelumnya masih dapat berubah, jika ada pihak yang mengajukan uji materi, walaupun sifat atas putusan MK tersebut final dan mengikat.

"Sudah ada yurisprudensi MK membatalkan atau merevisi putusan yang sebelumnya," kata dia.

Setidaknya, ada 17 poin substansi di dalam revisi UU Pilkada yang disahkan hari ini. Salah satunya terkait perlu atau tidaknya anggota legislatif mundur apabila mencalonkan diri.

(Baca juga: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada)

Saat penyampaian pandangan mini fraksi sebelum pengambilan keputusan tingkat satu, kemarin, hanya Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra yang menolak usulan pemerintah tersebut.

Sedangkan, delapan fraksi lainnya menyetujui agar anggota legislatif mundur.

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Nasional
Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Nasional
Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Nasional
Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Nasional
Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Nasional
Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Nasional
SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

Nasional
MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

Nasional
Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Nasional
Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Nasional
MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi 'Online'

MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi "Online"

Nasional
Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Nasional
PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

Nasional
KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

Nasional
Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com