Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Kompas.com - 02/06/2016, 07:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, Kamis (2/6/2016).

Berdasarkan jadwal yang diterima dari Kesetjenan DPR, rapat paripurna akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Meski sudah dibawa ke paripurna, namun seluruh fraksi di DPR belum secara bulat menyepakati seluruh poin dalam draf RUU Pilkada.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera masih keberatan dengan ketentuan bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur jika maju dalam pilkada.

PKS memandang anggota DPR, DPD dan DPRD cukup mundur dari jabatannya di alat kelengkapan dewan apabila ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai calon kepala daerah.

"PKS menyatakan cukup cuti bagi jabatan anggota DPR/DPD/DPRD atau mundur dari jabatan AKD," ujar Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKS Almuzzamil Yusuf saat membacakan pandangan mini fraksi, Selasa (31/5/2016) lalu.

Sementara itu, selain keberatan dengan ketentuan syarat anggota Dewan harus mundur, Fraksi Gerindra juga masih belum sepakat dengan dua poin lainnya.

Gerindra ingin syarat bagi parpol untuk mengusung calon diturunkan menjadi 15 persen kursi DPRD atau 20 persen suara sah pada Pilkada sebelumnya.

Namun, pemerintah dan mayoritas fraksi meminta syarat tetap 20 persen kursi atau 25 persen suara.

Gerindra ingin agar selisih suara bagi pasangan calon yang hendak mengajukan gugatan ke MK diperbesar menjadi 5 persen.

Sementara, pemerintah dan mayoritas fraksi sepakat syarat tetap di rentang 0,5-2 persen.

"Hanya tiga bagian yang belum diakomodir dalam perubahan UU Pilkada. Sudah kami sampaikan di pandangan mini farksi sebagai catatan. Kami bisa menerima, tapi dengan catatan," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria saat dihubungi, Rabu kemarin.

Adapun delapan fraksi lain yang juga sempat menolak ketentuan anggota Dewan untuk mundur, akhirnya sepakat dengan pemerintah untuk menghormati ketentuan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi itu.

Kompas TV Anggota DPR Harus Mundur jika Maju Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com