Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemulihan Korban Kejahatan Seksual Lebih Penting daripada Hukuman Bagi Pelaku

Kompas.com - 31/05/2016, 20:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati menuturkan pemerintah dan masyarakat seharusnya lebih fokus kepada pemulihan goncangan jiwa korban kejahatan seksual daripada meributkan sanksi bagi pelaku.

Ia melihat, perhatian masyarakat saat ini terlalu menyoroti sanksi bagi pelaku, baik hukuman kebiri maupun hukuman-hukuman lainnya. Pemulihan korban, kata dia, lebih penting karena tidak bisa sekadar ditebus oleh lamanya hukuman terhadap pelaku.

"Jadi penyelesaian kekerasan seksual itu, yang pertama bukan hanya fokus pada sanksi terhadap perilaku tapi penanganan primer, sekunder dan tertier terhadap korban juga harus jadi prioritas dan harus diutamakan," kata Reni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban, lanjut dia, tak bisa ditebus lewat hukuman kebiri, penjara, bahkan hukuman mati sekalipun. Selain berdampak pada diri korban, dampak psikologis juga timbul di keluarga korban.

(Baca: Menkumham Anggap Perlindungan Korban Kejahatan Seksual Kurang Mendesak)

Reni menambahkan, fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah mengusulkan bahwa di rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus diatur mengenai pemulihan terhadap korban baik rehabilitasi maupun penanganan lebih lanjut.

"Karena itu harus ekstra. Guncangan jiwa yang ditimbulkan akibat kekerasan seksual itu luar biasa," tutur Ketua Fraksi PPP di DPR itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, ancaman hukuman yang bertujuan memberikan efek jera tak cukup untuk menekan tindak kejahatan seksual.

Menurut Supriyadi, perppu seharusnya memperkuat aspek rehabilitasi, baik bagi korban maupun pelaku.

"Daripada cuma bermain dengan mantera-mantera efek jera harusnya perkuat aspek rehabilitasi bagi korban dan pelaku, itu lebih mendesak," ujar Supriyadi, yang biasa disapa Supi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2016).

Ia menyebutkan, di banyak negara yang menerapkan hukuman kebiri, tingkat kejahatan seksual tidak menurun.

Kompas TV Apa Dampak Hukuman Kebiri Kimiawi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com