JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih memeriksa saksi-saksi untuk mencari keterlibatan pihak lain.
(Baca: Sekretaris MA Diduga Pernah Bertemu Pemberi Suap untuk Panitera PN Jakpus)
"Itu pasti ada, kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan. Bisa dari pihak yang berperkara, bisa dari teman-teman yang ada di MA, bisa saja itu terjadi," kata Agus, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Menurut Agus, penyidik KPK saat ini sedang mengumpulkan rangkaian fakta untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lainnya.
Agus mengatakan, dalam waktu dekat penyidik KPK akan mendapatkan perkembangan yang signifikan.
Sejumlah saksi baik dari perusahaan konglomerasi yang diduga terlibat, hingga petinggi di Mahkamah Agung telah masuk dalam jadwal pemeriksaan KPK.
(Baca: Saat Diperiksa KPK, Nurhadi Ditanya soal Keterkaitannya dengan Beberapa Kasus)
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Ariyanto Supeno.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.
Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing.
KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri di PN Jakpus.