Pasal 21 ayat (1) Kitab KUHP, kata Asfinawati, menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup atau ada kekhawatiran akan melarikan diri dan merusak barang bukti.
KUHAP juga mensyaratkan minimal 2 alat bukti. Namun pertanyaan dari kuasa hukum mengenai alat bukti tersebut tidak dapat dijelaskan oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, ia meminta ketiganya dilepaskan.
"Kami selaku tim kuasa hukum meminta kepada penyidik Polri untuk segera membebaskan mereka dari tahanan demi hukum," kata Asfinawati.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto sebelumnya mengatakan, berdasarkan bukti yang diperoleh, para tersangka bukan cuma mengajarkan agama yang tidak sesuai, tetapi juga mengabungkan Al-Quran, Injil, dan Taurat.
(baca: Polri Tahan Tiga Pimpinan Gafatar)
"Mereka kan menyatukan kitab Al-Quran, Injil sama Taurat. Dicampur begitu," kata Agus.
Agus juga mengungkapkan peran ketiganya. Musaddeq berperan sebagai pengganti nabi setelah Nabi Muhammad yang bertugas membaiat orang serta menuntun mereka membacakan syahadat sesuai ajaran Gafatar.
(baca: Tahan "Nabi" Gafatar, Polri Sita Barang Bukti Kitab Campuran)
Adapun Andri, berperan sebagai Presiden Gafatar dan Mahful Muis sebagai wakilnya.
"Tak hanya melakukan penistaan agama tapi juga mendirikan negara," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.