Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segelintir Loyalis Djan Faridz Dianggap Tak Ingin PPP Islah

Kompas.com - 22/05/2016, 10:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani meminta Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz bersedia untuk islah. Terlebih lagi, lanjut dia, mayoritas politisi PPP kubu Djan yang sebelumnya tergabung dalam kepengurusan Muktamar Jakarta kini sudah bersedia bergabung dengan kepengurusan hasil Muktamar Islah. 

Kepengurusan tersebut sudah mendapat SK pengesahan dari Menkumham dan sudah secara resmi dilantik pada Jumat (20/5/2016) lalu.

"Secara keseluruhan terdapat 48 Pengurus Harian DPP PPP hasil Muktamar VIII PPP April 2016, yang sebelumnya merupakan pengurus DPP kubu Djan Faridz," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/5/2016).

Di antara 48 pengurus itu, lanjut Arsul, ada 6 orang yang mendapatkan posisi sebagai wakil ketua umum. Mereka yakni Wardlatul Asriah Suryadharma Ali, Fernita Darwis, Nita Yudi, Arwani Thomafi, Tamam Achda, dan Mansur Kardi.

"Ratusan kader lainnya berislah dengan bergabung dalam kepengurusan tingkat provinsi (DPW) dan tingkat kabupaten/kota (DPC)," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Arsul menambahkan, hanya Djan Faridz dan beberapa loyalisnya yang sampai saat ini belum bersedia islah. Padahal, mereka ini belum lama bergabung dengan partai berlambang Kakbah tersebut.

"Yang keukeuh belum mau islah itu sesungguhnya segelintir politisi mualaf di PPP. Di antara mereka, bahkan ada yang baru bergabung di PPP pada akhir tahun 2014. Jadi dalam Pileg April 2014 pun sepertinya belum memilih PPP," ucap Arsul.

Para politisi baru di PPP itu, lanjut Arsul, selalu menggunakan putusan MA dengan penyesatan informasi. Mereka menginfokan seolah-olah dalam putusan MA itu yang dikabulkan adalah gugatan Djan Faridz.

Menurut Arsul, putusan MA mengabulkan gugatan intervensi dari Majid Kamil, bukan mengabulkan gugatan Djan Faridz. Arsul menilai, prinsip hukum dalam perkara perdata adalah hanya pihak yang dikabulkan gugatannya yang berhak meminta putusan pengadilan dilaksanakan.

Majid Kamil sebagai pihak yang gugatannya dikabulkan sudah berislah dengan mengikuti Muktamar VIII PPP April 2016 lalu. Majid bahkan menjadi Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2016-2021 hasil Muktamar tersebut, dan menjabat sebagai Ketua Bidang Penguatan Ideologi PPP.

Selain itu, Akta Notaris Teddy Anwar, SH No 17 tanggal 7 November 2014 yang memuat kepengurusan DPP kubu Djan Faridz dan disebut dalam putusan MA di atas telah diubah oleh kubu Djan Faridz sendiri dengan Akta Notaris Lies Herminingsih, SH No 39 tanggal 30 Oktober 2015.

Arsul menyebutkan, kubu Djan Faridz sebenarnya telah mengubah isi akta notaris yang disebut dalam putusan MA tersebut sehingga putusan MA menjadi tidak bisa lagi untuk dituntut pelaksanaannya.

Lalu, Menkumham juga bukan pihak yang ikut digugat atau yang beperkara dalam putusan MA sehingga tidak bisa dipaksa untuk melaksanakan putusan tersebut. 

"Bagi mereka yang merupakan kader PPP tulen lebih memilih jalan islah setelah tahu duduk persoalan hukumnya," ucap Arsul.

Kompas TV Megawati Hadiri Pelantikan Pengurus PPP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com