Ongen didakwa melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Ongen juga diancam Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan hari ini, Ongen dibebaskan karena hakim melihat adanya ketidakcermatan jaksa dalam menyusun surat dakwaan.
Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin mengungkapkan bahwa putusan sela itu tidak menyatakan bahwa Ongen tidak bersalah. Hakim memutuskan Ongen dikeluarkan dari penjara karena adanya kekurangan penulisan waktu dalam lembar dakwaan yang diajukan jaksa.
"Dia bukan bebas demi hukum. Putusan sela itu baru putusan yang sifatnya belum menyentuh materi perkara. Jadi hanya mengenai keabsahan atau administrasi pelimpahan perkara itu," kata Sarjono.
Jaksa akan kembali menyerahkan dakwaan yang sudah diperbaiki sehingga Sarjono menyatakan kasus Ongen masih tetap terus berlanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.