Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR yang Enggan Mundur Ingkari Amanat Konstituen

Kompas.com - 06/05/2016, 12:25 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokasi (Perludem) Fadli Ramadhan berpendapat, keinginan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak mau mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah telah menyalahi mandat konstituen.

Jika dilihat dari segi nonformal, baik sebagai anggota DPR maupun kepala daerah, memiliki ranah kerja politik yang berbeda. Walaupun dipilih langsung oleh rakyat, tetapi konstituennya berbeda.

"Ini sama-sama jabatan politik, tapi ranah politiknya berbeda. Mereka (anggota DPR) harus memilih mau mengabdi dengan konstituen mana? Mau mengabdi di mana? Jadi anggota DPR atau kepala daerah?" kata Fadli, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/5/2016).

(Baca: Anggota DPR Khawatir Pilkada Sepi jika Anggota Dewan Harus Mundur)

Anggota DPR harus bersikap tegas untuk bekerja di atas amanat konstituen yang jelas. Oleh karena itu, anggota DPR tidak bisa bekerja di atas "dua konstituen" yang berbeda. Pasalnya, ada kemungkinan salah satu pekerjaan terbengkalai.

"Mereka (anggota DPR) tetap harus mundur karena nantinya tidak akan bisa bekerja maksimal," ujar dia.

Selain itu, secara formal, lanjut Fadli, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait harus mundurnya anggota TNI, Polri, PNS, DPR, DPD, DPRD, direksi BUMN, dan BUMD sudah jelas dan mengikat.

Mereka harus memundurkan diri dari jabatannya jika terpilih sebagai kepala daerah. Dengan demikian, anggota DPR tidak perlu lagi bersikeras untuk tetap mempertahankan pendapatnya.

(Baca: Mendagri Sebut RUU Pilkada Alot Bahas Keharusan Mundur Anggota DPR jika Calonkan Diri)

Yang lebih terpenting saat ini adalah kinerja dan efektivitasnya dalam menjalankan mandat.

"Mereka (anggota DPR) kalau mau menjabat sebagai kepala daerah kan bisa digantikan oleh anggota partai yang lain. Jadi kontinuitas kinerja tidak akan terganggu," ucap Fadli.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka menilai, kewajiban anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mundur apabila menjadi calon kepala daerah tidak bisa disamakan dengan PNS, TNI, dan Polri.

Alasannya, setiap lembaga memiliki aturannya masing-masing.

(Baca: Tak Mau Mundur dari DPR, Politisi Terkesan Hanya Cari Peruntungan di Pilkada)

"UU MD3 tidak mengatur pengunduran diri bagi anggota DPR/DPD/DPRD yang akan mengikuti pilkada," kata Diah saat dihubungi, Jumat (22/4/2016).

Tak hanya Diah, di internal DPR ada keinginan agar anggota Dewan yang ingin maju sebagai calon kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya. Aturan yang berlaku saat ini, anggota Dewan mesti mundur sebagai wakil rakyat ketika menjadi calon kepala daerah.

Dampaknya, mereka khawatir kalah suara nantinya. Namun, jika hanya diwajibkan cuti, maka anggota Dewan yang kalah dalam pilkada bisa kembali menjadi wakil rakyat.

Kompas TV Pembahasan RUU Pilkada Dilakukan Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com