Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik PPP Dianggap Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Jokowi

Kompas.com - 03/05/2016, 18:32 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy Institute Agung Suprio mengatakan bahwa terbuka ruang pemakzulan bagi Presien Joko Widodo terkait kisruh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut Agung, pemakzulan dapat terjadi karena pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, tidak mentaati hukum.

"UUD 1945 kan mengatakan kalau negara berdasarkan atas hukum. Turunannya kan UU Partai Politik yang sudah mengatur," kata Agung usai diskusi di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Menurut dia, keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy tidak miliki dasar hukum. Kepengurusan yang disahkan tersebut hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (9/4/2016).

Yasonna, kata dia, menghiraukan putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Partai Politik.

Agung mengingatkan, putusan Mahkamah Agung lebih tinggi dibanding SK Menteri. Menurut dia, Yasonna seharusnya mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz.

(baca: Ruki, Tommy, dan Tokoh Profesional di Kepengurusan Diharapkan Dongkrak Suara PPP)

"Otomatis Djan disahkan karena ada putusan MA. Karena pemerintah hanya bersifat administratif," ucapnya.

Meski demikian, tambah Agung, pemakzulan Presiden hanya dapat terjadi jika mendapat dukungan dari mayoritas anggota parlemen. (Baca: Proses Mediasi PPP-Pemerintah Diwarnai Keributan)

"Sejauh ini saya lihat mayoritas tidak mengarah kesana. Setidaknya partai pendukung pemerintah di parlemen. Walau ada potensi, tapi tidak besar," ucap Agung.

Menurut Agung, hal itu dikarenakan mayoritas anggota parlemen tidak tertarik dengan isu kisruh kepengurusan PPP.

Djan Faridzmerasa masih sah menjabat Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta. Djan menegaskan, dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran dan haknya atas kepengurusan PPP melalui berbagai jalur.

(Baca: Djan Faridz Tawarkan Romy Jabatan Terhormat di PPP, Bahkan Siap Cium Tangan)

Djan sebelumya menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkumham Yasonna H Laoly ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemerintah dianggap telah melanggar hukum lantaran tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015. (Baca: Ini Alasan PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Jokowi Ganti Rugi Rp 1 Triliun)

Djan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Kompas TV SK Kepengurusan Sah, PPP Akan Islah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com