Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minimnya Koordinasi Aparat Hukum Hambat BPK dalam Hitung Kerugian Negara

Kompas.com - 03/05/2016, 13:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil, mengaku proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi kerap kali terhambat.

Hal itu terjadi karena aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut lamban dalam berkoordinasi dengan BPK.

Padahal penghitungan kerugian negara menjadi salah satu yang mendasar dalam menentukan tuntutan dan pengembalian uang negara.

"Kalau kepolisian, kejaksaan, atau KPK berkoordinasi secara intensif dengan kami (BPK), maka penghitungannya bisa cepat," ujar Rizal dalam seminar di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Rizal mencontohkan dalam kasus korupsi di Boven Digoel 2010 silam misalnya. Saat itu penghitungan kerugian negara berlangsung cepat.

"Sebab waktu itu KPK selalu berkoordinasi dengan kami. Jadi penetapannya pun cepat," ucap Rizal.

Rizal menambahkan, pada prinsipnya BPK selalu siap bila diminta oleh aparat penegak hukum untuk melakukan audit terhadap lembaga negara lainnya.

"Perlu kami tegaskan bahwa BPK bekerja itu dalam tiga hal, yakni audit tahunan, kinerja, dan investigasi," tutur Rizal.

"Contohnya seperti RS Sumber Waras, itu kan investigasi yang permintaannya KPK dan kami kerjakan," kata dia.

Rizal menuturkan, dalam pemberantasan korupsi, koordinasi antara aparat penegak hukum dengan auditor mutlak dibutuhkan. Dia pun menilai masyarakat perlu mengetahui hal ini.

"Jangan sampai ada ego sektoral antara auditor dan aparat penegak hukum karena dalam upaya pemberantasan korupsi tidak bisa bekerja sendiri-sendiri," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com