Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjadikan Pilkada Menarik dan Bermutu

Kompas.com - 02/05/2016, 05:05 WIB

Dengan demikian, mempersulit pintu calon perseorangan sama saja mempersulit orang parpol sendiri.

Parpol yang berupaya mempersulit pintu calon perseorangan sama saja berupaya menutup pintu kemungkinan bagi kader-kadernya yang ingin maju pilkada, tetapi terhambat karena masalah internal parpol.

Bagi rakyat, memperberat syarat dukungan bagi calon perseorangan adalah merugikan karena akan mempersempit pintu bagi masuknya alternatif calon. Rakyat tidak memiliki alternatif calon yang memadai atau representatif bagi mereka.

Bagi negara dan bangsa, keinginan ini merugikan karena menghilangkan kemungkinan diperolehnya alternatif pemimpin yang bisa membawa negara pada kemajuan. Politisi Senayan harus mempertimbangkan hal ini, tidak semata-mata berhitung perebutan kekuasaan.

Keadilan yang tak adil

Alasan dari kehendak menaikkan syarat dukungan ini adalah untuk terwujudnya keadilan. Mereka membandingkan syarat dukungan bagi calon perseorangan dengan syarat partai politik/gabungan partai untuk mengusung calon, yakni 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu terakhir di daerah itu.

Mereka berkilah, perbedaan angka persyaratan adalah tidak adil.

Politisi Senayan salah dalam menilai hal itu. Keadilan itu tidak dilihat dari kesamaan angka persentasenya, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek lain.

Bagi calon yang diusung partai politik, angka 20 persen kursi atau 25 persen suara itu adalah angka yang sudah dimiliki parpol/gabungan parpol. Tak perlu ada upaya mendapatkannya dari bawah, dari rakyat.

Sementara bagi calon perseorangan, angka 6,5-10 persen dukungan tersebut adalah angka yang harus diperjuangkan dari rakyat langsung, yang dibuktikan dengan diperolehnya fotokopi KTP pemilih. Angka itu adalah angka yang belum di tangan.

Jika berbicara masalah keadilan dalam hal syarat dukungan ini, mesti dilihat dari tingkat kesulitannya, upaya-upaya untuk meraih itu.

Parpol yang telah meraih angka syarat minimal tak perlu bekerja apa pun untuk memenuhinya. Pasangan calon tinggal melenggang. Parpol yang belum memenuhi syarat minimal tinggal melirik "kiri-kanan".

Adakah parpol lain yang berminat bekerja sama dalam mengusung calon yang sama.  Sementara bagi calon perseorangan, angka batas minimal dukungan itu benar-benar harus diperoleh dari rakyat satu per satu. Diperlukan perjuangan dan kerja keras untuk sampai pada batas minimal.

Dengan demikian, adalah bijaksana jika gagasan menaikkan syarat dukungan calon perseorangan dipikirkan ulang.

Alih-alih memperberat syarat dukungan dari satu jalur pencalonan, DPR lebih baik memikirkan bagaimana meringankan syarat pencalonan, baik bagi calon perseorangan maupun bagi calon dari parpol.

Toto Sugiarto
Ketua Departemen Riset dan Consulting PARA Syndicate

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com