Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik, RUU Anti-Terorisme Sama Sekali Tak Atur Hak Korban

Kompas.com - 29/04/2016, 13:44 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dinilai oleh kalangan masyarakat sipil pegiat HAM telah menyampingkan hak-hak korban kasus terorisme yang seharusnya diatur dalam UU.

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa rancangan UU Anti-teror yang ada saat ini belum membahas soal mekanisme penggantian kerugian yang dialami oleh korban dari tindakan terorisme.

"Tidak ada satu pasal pun dalam RUU anti-teror yang bicara tentang hak korban. Korban tidak diperhatikan. RUU tersebut hanya bicara soal bagaimana menangkap pelaku dalam hal penindakan," ujar Erasmus saat jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).

Menurut Erasmus, operasi pemberantasan terorisme selama ini telah menyampingkan kerugian yang dialami, baik korban yang tidak terkait langsung dengan terorisme maupun korban salah tangkap.

(baca: Ketua Pansus: Revisi UU Anti-Terorisme Akan Berkaca Kasus Siyono)

Kerugian yang dialami korban tidak hanya soal materil, tetapi juga imateril, seperti trauma psikis dan stigma teroris terhadap korban salah tangkap.

"Penanganan korban tindak pidana terorisme selama ini tidak mendapat perhatian khusus," kata dia.

Ia menjelaskan, terkait soal kompensasi, dari banyaknya kasus terorisme yang diadili, hanya korban kasus JW Marriot yang mendapat amanat kompensasi. Sedangkan korban dalam kasus lain sama sekali tidak ada.

(baca: Kepala BNPT: Lapas Jadi Tempat Merencanakan Aksi Terorisme)

Mekanisme kompensasi pun harus melewati mekanisme pengadilan atau berdasarkan pada putusan pengadilan.

Sementara itu, aturan yang ada soal kompensasi dalam UU LPSK maupun UU Anti-teror tidak efektif. Seharusnya, kata Erasmus, pemberian kompensasi bagi korban disegerakan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

"Ini jelas merugikan korban. Konsep pemberian kompensasi tidak manusiawi karena harus menunggu putusan pengadilan. Semua pasal dalam RUU Anti-teror hanya menitikberatkan pada penindakan, tapi tidak pada hak korban," pungkasnya.

Kompas TV WNA Terlibat Jaringan Terorisme Poso
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com