Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Pilkada Berintegritas Pertanyakan Alasan Pemerintah-DPR Undur RUU Pilkada

Kompas.com - 29/04/2016, 10:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pilkada Berintegritas menilai sikap DPR dan pemerintah yang baru-baru ini mengundur pembahasan RUU Pilkada menunjukkan lemahnya komitmen pembuat undang-undang. 

Menurut koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, salah satu anggota koalisi, pengunduran itu berpotensi mengacaukan agenda pilkada 2017.

Keberadaan reses sebagai salah satu alasan untuk memundurkan pembahasan, kata Masykurudin, pun tidak relevan.

"Pasal 52 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib DPR mengatur bahwa masa reses dapat digunakan untuk tetap mengadakan rapat," ujar Masykurudin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/4/2016).

Selain itu, pernyataan Kemendagri untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden juga tidak beralasan. Konsultasi dapat dilakukan tanpa harus menunggu dimulainya masa sidang DPR berikutnya.

Masykurudin menuturkan, banyaknya permasalahan yang terjadi pada pilkada 2015 lalu, tidak dapat dipungkiri bersumber dari regulasi yang tidak secara komprehensif mengatur dan mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi.

Misalnya, mengenai pengaturan mengenai calon tunggal, politik uang, atau kepesertaan partai politik yang bersengketa.

"Karena itu, perubahan terhadap UU Pilkada mutlak diperlukan," ucapnya.

Masykurudin mengatakan, agenda perubahan UU tersebut haruslah dilaksanakan secepat mungkin. Ini mengingat tahapan pilkada serentak 2017 akan dimulai pada Mei dan Juni 2016.

Belum lagi, perlu dipertimbangkan pula bahwa pelaksana pemilu harus membuat atau menyesuaikan peraturan pelaksana dari perubahan UU tersebut.

Dengan demikian, DPR dan pemerintah seharusnya memaksimalkan waktu tersisa untuk fokus melakukan perubahan UU tersebut. 

"Untuk itu kami mendorong DPR dan pemerintah untuk segera melanjutkan pembahasan agar pelaksanaan pilkada 2017 berjalan dengan agenda yang telah ditentukan," ujarnya.

Masa Sidang IV Tahun 2015-2016 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan ditutup hari ini, Jumat (29/4/2016). Dalam rapat paripurna ini, DPR tak akan mengesahkan satu pun rancangan undang-undang menjadi UU.

(Baca: Masa Sidang Singkat, Tak Ada RUU yang Disahkan DPR)

Menurut Ketua DPR Ade Komarudin, masa persidangan yang singkat membuat DPR tak mampu menyelesaikan satu pun RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas 2016.

Salah RUU yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah adalah RUU Pemilihan Kepala Daerah. Target penyelesaian RUU Pilkada diundur dari rencana awal yakni akhir April 2016 menjadi akhir Mei 2016 atau masa sidang berikutnya. 

Ade Komarudin pun menjanjikan penyelesaian RUU Pilkada, juga RUU Tax Amnesty, bakal dikebut saat masa reses. (Baca: Penyelesaian RUU Pilkada dan "Tax Amnesty" Bakal Dikebut Saat Reses)

Kompas TV Pembahasan RUU Pilkada Dilakukan Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com