JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan yang dipimpin Romahurmuziy. Pengesahan tersebut tertuang dalam surat nomor M.HH-06.AH.11.012016.
Romahurmuziy alias Romi sebelumnya menyerahkan daftar kepengurusan PPP hasil muktamar islah pada Jumat (22/4/2016).
"Ini adalah hasil Muktamar Pondok Gede beberapa waktu lalu," ujar Yasonna saat jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Dengan disahkannya kepengurusan DPP PPP ini, maka kepengurusan hasil Muktamar Bandung yang diaktifkan untuk melaksanakan muktamar sudah tidak berlaku.
(Baca: Pengacara Djan: Masa Presiden Tak Beritikad Baik? Sangat Memalukan)
Yasonna menilai, kepengurusan baru ini sudah sangat akomodatif, baik bagi kepengurusan Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz ataupun Muktamar Surabaya yang sempat dipimpin Romi.
"Representasinya terakomodasi dengan baik, kecuali beberapa pihak yang tidak bersedia dilibatkan dalam kepengurusan ini," imbuhnya.
Sekjen PPP Arsul Sani beserta beberapa pengurus DPP PPP yang turut hadir mengucapkan syukur atas pengesahan kepengurusan DPP PPP periode 2016-2021 yang diserahkan Yasonna.
Ia mengakui, kepengurusan sekarang memang lebih gemuk dengan jumlah 146 orang. (Baca: Proses Mediasi PPP-Pemerintah Diwarnai Keributan)
"Terdiri dari satu ketum, satu sekjen, dan satu bendahara umum serta 11 wakil ketua umum. Selebihnya adalah ketua-ketua bidang, wasekjen bidang, dan bendahara bidang," kata Arsul.
Jika dilihat dari sisi perkubuan, lanjut dia, maka kepengurusan ini sudah mewakili kubu Jakarta, Surabaya, dan Bandung.
Arsul yang merupakan kubu Muktamar Bandung menyebutkan, sejumlah 48 pengurus harian berasal dari kubu Muktamar Jakarta. (Baca: Taufiequrachman Ruki Jadi Ketua Mahkamah PPP)
"Dari 11 waketum, ada enam yang dari kubu Muktamar Jakarta," tutur anggota Komisi III DPR ini.
Meski sudah menggelar muktamar islah, konflik internal PPP belum sepenuhnya selesai. Djan hingga kini masih tidak mengakui hasil muktamar tersebut.
Djan Faridz merasa masih sah menjabat Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta. Djan menegaskan, dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran dan haknya atas kepengurusan PPP melalui berbagai jalur.
(Baca: Djan Faridz Tawarkan Romy Jabatan Terhormat di PPP, Bahkan Siap Cium Tangan)
Selain menempuh jalur hukum di Indonesia, Djan mengatakan, tim kuasa hukumnya sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk dibawa ke Mahkamah Internasional di Den Haag dan juga Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Djan sebelumya menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkumham Yasonna H Laoly ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemerintah dianggap telah melanggar hukum lantaran tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015. (Baca: Ini Alasan PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Jokowi Ganti Rugi Rp 1 Triliun)
Djan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.