Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-kerusuhan Lapas Banceuy, Menkumham Kembali Wacanakan Revisi PP Pemberian Remisi

Kompas.com - 25/04/2016, 16:33 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan keinginannya untuk kembali merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut Yasonna, revisi peraturan pemerintah itu perlu dilakukan untuk mencegah kembali terjadinya kerusuhan-kerusuhan di dalam lapas.

"Kemenkumham telah melakukan penelitian, FGD, mengenai PP 99 Tahun 2012 yang akan direvisi dan memang harus direvisi," ujar Yasonna dalam Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan, Senin (25/4/2015).

Dijelaskan di dalam PP itu, narapidana kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi. Sementara itu, semestinya, remisi diberikan kepada setiap narapidana karena itu adalah hak.

Yasonna menyatakan persiapan akan dilakukan. Namun, dia berharap agar rencana ini tak lagi terhalang dengan kepentingan politik apa pun.

(Baca: Yasonna Benarkan Napi Tewas di Banceuy Bunuh Diri Usai Diperiksa Petugas)

"Jangan hanya karena pandangan politik, proses jadi terhenti dan dianggap hanya satu bentuk bagi-bagi remisi saja karena remisi itu hak bagi para warga binaan," kata Yasonna.

Dengan adanya perubahan PP 99 Tahun 2012, hal itu diharapkan dapat mengurangi tingkat kekerasan di lapas. Karena dengan merevisi PP itu, Yasonna menyatakan lapas memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memulai kehidupan yang baru dan lebih baik.

Bagi dia, lapas sebaiknya tidak sekadar menjadi tempat penghukuman semata, tetapi juga bagian dari sistem pembinaan.

Selain itu, lanjut dia, Kemenkumham juga akan mendorong penerapan sistem remisi online agar lebih mudah dalam pendataan mengenai napi yang berhak remisi. Semua perbaikan ini perlu dilakukan agar tidak ada lagi terjadi kerusuhan di dalam lapas.

(Baca: Menkum HAM Akui Ada Pemaksaan Saat Memeriksa Napi Undang di LP Banceuy)

"Sistem harus dibenahi tanpa menghilangkan hak asasi para warga binaan. Pemajuan hak asasi manusia tanpa terkecuali merupakan filosofi pemasyarakatan. Dengan diberikan hukuman kurungan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan menghilangkan kebebasan, bukan berarti menghilangkan hak asasinya," ucapnya.

Terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, Yasonna tidak menginginkan hasil kerja keras petugas lapas yang sudah berhasil membina warga lapas tertutup lantaran adanya kasus kekerasan dan peredaran narkoba di penjara.

"Rekan-rekan di Ditjenpas sudah sekuat tenaga melakukan pembinaan hingga menghasilkan produk unggulan. Hal ini seharusnya mendapatkan apresiasi dan sorotan dari masyarakat luas. Jangan sampai kerja keras hilang karena persoalan kemarin yang terjadi," kata Yasonna.

(Baca: 21 Tahanan dan 4 Polisi Terluka akibat Kerusuhan Lapas Banceuy)

Kompas TV Bangunan Sisa Kebakaran Lapas Dirobohkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com