Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hal yang Jadi Sorotan dalam Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 22/04/2016, 08:34 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemerintah dan DPR mengebut revisi UU ini karena akan dipakai sebagai payung hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak pada 2017 mendatang.

Dalam rapat perdana revisi UU Pilkada Jumat (15/4/2016) pekan lalu dengan agenda penyampaian daftar inventarisasi masalah oleh setiap fraksi, setidaknya ada tiga isu utama yang disoroti.

Pertama, adalah soal syarat dukungan bagi calon perseorangan atau pun yang diusung partai politik.

Kedua, adalah mengenai kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Ketiga, adalah sanksi bagi parpol yang tidak mengusung calon.

1. Wacana untuk mengubah syarat dukungan calon perseorangan

Wacana ini sudah muncul beberapa pekan sebelum pembahasan RUU Pilkada dimulai. Sebagian fraksi menganggap syarat bagi calon perseorangan terlalu ringan dan tidak seimbang dengan syarat yang diajukan oleh partai politik.

Dalam draf undang-undang yang diusulkan pemerintah, syarat dukungan bagi calon perseorangan dan parpol tidak berubah dari sebelumnya.

Calon perseorangan harus mengumpulkan KTP antara 6,5 hingga 10 persen dari jumlah DPT dalam pilkada sebelumnya. Rentang angka 6,5 sampai 10 persen tergantung dari jumlah penduduk yang ada di daerah itu.

(Baca: Draf RUU Pilkada Diterima, DPR Siap Perberat Syarat Calon Independen)

Sementara calon yang diusung parpol harus memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu DPRD.

Setidaknya dalam rapat perdana pekan lalu, ada lima fraksi yang menganggap syarat dukungan ini tak adil dan harus direvisi. Revisi bisa mengarah pada memberatkan syarat dukungan calon independen atau meringankan syarat dukungan calon yang diusung parpol.

Lima fraksi tersebut yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PAN dan PPP. Baru Fraksi Nasdem dan Hanura yang secara tegas menolak syarat dukungan diubah.

Sementara tiga fraksi lainnya yakni Demokrat, PKB, dan PKS tidak menyoroti soal syarat dukungan calon independen dalam DIM yang disampaikan.

2. Kewajiban mengundurkan diri 

Atutan yang mewajibkan anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur apabila sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah muncul sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015.

Setidaknya ada dua fraksi yang secara tegas menyatakan penolakan atas putusan MK tersebut. Perwakilan Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian menilai aturan tersebut memberatkan karena selama ini calon kepala daerah banyak berlatarbelakang anggota DPR, DPD atau pun DPRD.

Perwakilan dari Gerindra Sareh Wiryono menilai putusan MK mengabaikan fungsi parpol dalam melakukan pendidikan politik. Sebab anggota legislatif yang merupakan kader terbaik partai secara substansi juga adalah calon pemimpin daerah.

(Baca: Sejumlah Fraksi Minta Anggota DPR yang Ikut Pilkada Tak Perlu Mundur)

Fraksi Golkar dan Gerindra sama-sama sepakat agar anggota DPR, DPD dan DPRD yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum cukup cuti di luar tanggungan negara.

Adapun perwakilan Komite II DPD Ahmad Muqowam menilai, tak perlu ada aturan mengenai kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mengundurkan diri atau pun cuti.

Dia menilai akan lebih baik jika anggota DPR, DPD dan DPRD mengatur sendiri pencalonannya sebagai kepala daerah.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com