Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Antiteror Dinilai Masih Efektif, Tak Ada Urgensi Tambah Masa Penahanan

Kompas.com - 22/04/2016, 06:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan bahwa saat ini tidak ada urgensi untuk memperpanjang masa penangkapan dan penahananbm terduga teroris.

Perpanjangan masa tahanan diusulkan untuk masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Al Araf, secara umum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror dinilai mampu melakukan tugasnya dalam menangani terorisme dengan baik.

Ini terbukti beberapa waktu lalu, ketika kepolisian berhasil membongkar jaringan teroris Jamaah Islamiyah dan menangani teror Bom Thamrin dengan cepat.

"Dan itu dengan masa penangkapan pada UU yang ada sekarang yakni 7x24 jam. Artinya dengan ketentuan yang ada selama ini UU tersebut sudah efektif," ujar Al Araf saat ditemui di kantornya, Tebet Utara, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini yang paling dibutuhkan dalam penanganan terorisme adalah dibentuknya sistem pengawasan dan evaluasi di dalam UU Antiterorisme.

Ini mengingat bahwa saat ini Densus 88 memiliki kewenangan khusus terkait upaya pemberantasan jaringan teroris.

Pengawasan dan evaluasi, kata Al Araf, harus dilakukan secara berkesinambungan setiap tahun untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Densus 88.

Ia mengatakan, seharusnya kasus kematian terduga teroris Siyono saat penangkapan oleh Densus 88 beberapa waktu lalu bisa menjadi alasan kuat dibentuknya sebuah sistem pengawasan.

"Selama ini kan sistem pengawasan tidak. Di situ letak urgensinya. Bukan pada masa penangkapan dan penahanan. Kalau Densus diberi kewenangan khusus, haruss ada pengawasan yang efektif dan evaluasi oleh DPR tiap tahun," ujarnya.

Kompas TV Inilah Alasan Perlunya Revisi UU Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com