Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial: Kebebasan Sipil Tak Bisa Dikurangi Meski dengan Alasan Keamanan

Kompas.com - 22/04/2016, 06:29 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf memandang bahwa kebebasan sipil tidak bisa dibatasi atau dikurangi untuk alasan apa pun, termasuk soal keamanan negara.

Oleh karena itu, menurut dia, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus memiliki kesimbangan antara kepentingan keamanan nasional dan jaminan atas kebebasan sipil.

"Negara harus berpikir bahwa menjaga keamanan negara harus berimbang dengan jaminan atas kebebasan sipil. Tidak bisa saling menegasikan," ujar Al Araf saat ditemui di kantor Imparsial, Tebet Utara, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).

"Penting bagi Pemerintah merevisi UU Antiterorisme dengan perimbangan tersebut," kata dia. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, jaminan atas kebebasan sipil merupakan salah satu prinsip dasar dalam penghormatan hak asasi manusia yang harus dipatuhi oleh negara.

Prinsip tersebut diakui oleh konstitusi dan diatur dalam tataran hukum internasional.

"Itu prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia yang harus dipatuhi oleh negara. Secara internasional itu diakui," ucapnya.

Al Araf pun menyayangkan jika pemerintah berniat untuk mengorbankan kebebasan sipil melalui penambahan masa penangkapan dan penahanan dalam revisi UU Antiterorisme dengan alasan kepentingan keamanan nasional.

(Baca: Kepala BNPT Tito Karnavian: Jika "Civil Liberty" Dikorbankan Sedikit, "Why Not?")

Al Araf berpendapat bahwa saat ini belum ada urgensi untuk memperpanjang masa penangkapan dan penahanan terduga teroris sebagaimana diusulkan.

Hal yang paling dibutuhkan dalam penanganan terorisme, menurut dia, adalah dibentuknya sistem pengawasan dan evaluasi di dalam UU Antiterorisme. Sebab, Densus 88 memiliki kewenangan khusus terkait upaya pemberantasan jaringan teroris.

Pengawasan dan evaluasi, kata Al Araf, harus dilakukan secara berkesinambungan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Densus 88.

Ia mengatakan, seharusnya kasus kematian terduga teroris Siyono saat penangkapan oleh Densus beberapa waktu lalu bisa menjadi alasan kuat dibentuknya sebuah sistem pengawasan.

(Baca: Kata Busyro, Kematian Siyono Bisa Jadi Hikmah Pembahasan Revisi UU Terorisme)

"Selama ini kan sistem pengawasan tidak. Di situ letak urgensinya. Bukan pada masa penangkapan dan penahanan. Kalau Densus diberi kewenangan khusus, harus ada pengawasan yang efektif dan evaluasi oleh DPR tiap tahun," kata dia.

Kompas TV Revisi UU Anti-terorisme Masuk Prolegnas 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com