Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tahanan Terduga Teroris 6 Bulan, Potensi Pelanggaran HAM Luar Biasa

Kompas.com - 21/04/2016, 07:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu pasal dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mencantumkan bahwa penyidik atau penuntut berhak menahan seseorang yang diduga teroris dalam waktu 6 bulan untuk proses pembuktian.

Pasal baru itu dianggap sarat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan menunjukkan ketidakmampuan penyidik dalam melakukan pengusutan dalam waktu cepat.

“Kami melihat pasal itu ada potensi pelanggaran HAM luar biasa. Ada orang diduga, dia bukan saksi, tersangka, atau pun terdakwa yang dibawa kemana-mana dalam waktu tertentu tanpa lawyer. Wajar kalau banyak yang menganggap ini Guantanamo baru,” ujar Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) M. Hafiz dalam diskusi Satu Meja di KompasTV, Rabu (20/4/2016).

Dia mengungkapkan cara-cara seperti itu sempat terjadi di dunia barat setelah serangan 11 September mengguncang Amerika Serikat. Ketika itu, semua negara barat reaktif dalam menangani terorisme, termasuk mencurigai kelompok agama secara berlebihan.

(Baca: Luhut: Kalau Pengkritik RUU Anti-terorisme Mengalaminya Sendiri, Baru "Nyaho" Dia!)

Namun, Hafiz mengungkapkan saat ini pola penanganan terorisme mulai berubah. Diskusi soal pendekatan HAM pun mulai mengemuka di Eropa dan Perserikatan Bangsa-bangsa.

“Penindakan terorisme tetap juga bisa melindungi HAM orang-orang yang dianggap atau diduga terorisme,” ucap Hafiz.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Saiful Bakhri juga melontarkan kritik serupa atas Pasal 43 RUU Antiterorisme ini. Menurut dia, penerapan masa tahanan 6 bulan adalah langkah mundur dan pengekangan terhadap HAM.

“Di dalam Kitab KUHP Rusia, yang otoriter, justru hanya memberi waktu 2 x 24 jam untuk segera selesaikan itu dan meminta izin ke pengadilan,” ucap Bakhri.

(Baca: Ini Pasal yang Dianggap Kontroversial dalam Draf RUU Anti-Terorisme)

Apalagi, Bakhri menyoroiti kewenangan penahanan selama 6 bulan itu bisa dimiliki oleh Densus 88 Antiteror yang saat ini bertindak sebagai penyidik kasus-kasus terorisme. Menurut dia, apabila ditangani Densus maka akan cenderung memidanakan terduga teroris.

“Seharusnya dengan penyidik Polri riil, tidak lagi dengan Densus sehingga tidak ada lagi hasrat memidanakan seseorang tapi lebih membina orang. Pasa ni juga menunjukkan bahwa penyidik tidak mampu mengungkap keterlibatan seseorang dalam waktu dekat,” kritik Bakhri.

Kompas TV Pro Kontra Revisi UU Anti-terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com