Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pasal yang Dianggap Kontroversial dalam Draf RUU Anti-Terorisme

Kompas.com - 04/03/2016, 14:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti dari Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengatakan, ada beberapa pasal kontroversial bila rancangan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme disahkan.

Substansi RUU yang dianggap kontroversial antara lain Pasal 43 A dan Pasal 43 B. Dalam Pasal 43A draf RUU Anti-Terorisme disebutkan bahwa "penyidik atau penuntut umum dalam rangka penanggulangan dapat mencegah orang yang diduga akan melakukan tindak pidana terorisme untuk dibawa dan ditempatkan pada tempat tertentu dalam waktu paling lama 6 bulan."

Ketentuan ini tidak menjelaskan tempat apa yang dimaksud. (Baca: Ini Poin yang Seharusnya Jadi Fokus Revisi UU Pemberantasan Terorisme)

"Apakah tempat tahanan seperti di LP Brimob atau tempat tahanan kejaksaan atau tempat tahanan khusus seperti yang akan dibangun di Sentul?" ujar Bonar di kantor Setara Institute, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Menurut Bonar, penempatan terduga tindak pidana terorisme pada tempat tertentu merupakan bentuk penahanan sewenang-wenang. (Baca: Revisi UU Antiterorisme Diminta Tak Ciptakan Guantanamo di Indonesia)

Sekalipun istilah yang digunakan adalah “ditempatkan” pada tempat tertentu, tetapi yang sebenarnya adalah penahanan seseorang selama 6 bulan dengan status hukum yang belum jelas.

"Sementara penahanan hanya dibenarkan terhadap seseorang dengan status hukum yang jelas (tersangka, terdakwa, terpidana)," kata Bonar.

Lalu, Pasal 43 B dianggapnya mengaburkan kewenangan penanganan tindak pidana terorisme karena menyejajarkan institusi Polri dan TNI sebagai pihak yang diberi mandat melaksanakan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme.

Bonar berpandangan bahwa penanganan terorisme adalah kewenangan Polri. Institusi lain, termasuk TNI dan BIN, bekerja di bawah koordinasi Polri karena pemberantasan terorisme adalah proses penegakan hukum yang menjadi ranah Polri.

"Momentum revisi UU Anti-Terorisme sejatinya digunakan untuk mempertegas fungsi koordinasi antar-institusi pemerintah dalam penanganan tindak pidana terorisme," kata Bonar.

Revisi UU Anti-Terorisme muncul pascaserangan teroris di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Pemerintah merasa pencegahan aksi terorisme terhalang UU yang ada saat ini. (Baca: Luhut: Saya Berdoa Tak Ada Bom Meledak Dekat Penolak RUU Antiterorisme)

Untuk mencegah kembali terjadi lagi serangan kelompok teroris, pemerintah mendorong revisi segera dirampungkan.

RUU itu akan dibahas antara pemerintah dan DPR dalam panitia khusus.

Kompas TV Polisi Periksa 2 Saksi Terkait Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com