Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tahanan Terduga Teroris 6 Bulan, Potensi Pelanggaran HAM Luar Biasa

Kompas.com - 21/04/2016, 07:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu pasal dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mencantumkan bahwa penyidik atau penuntut berhak menahan seseorang yang diduga teroris dalam waktu 6 bulan untuk proses pembuktian.

Pasal baru itu dianggap sarat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan menunjukkan ketidakmampuan penyidik dalam melakukan pengusutan dalam waktu cepat.

“Kami melihat pasal itu ada potensi pelanggaran HAM luar biasa. Ada orang diduga, dia bukan saksi, tersangka, atau pun terdakwa yang dibawa kemana-mana dalam waktu tertentu tanpa lawyer. Wajar kalau banyak yang menganggap ini Guantanamo baru,” ujar Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) M. Hafiz dalam diskusi Satu Meja di KompasTV, Rabu (20/4/2016).

Dia mengungkapkan cara-cara seperti itu sempat terjadi di dunia barat setelah serangan 11 September mengguncang Amerika Serikat. Ketika itu, semua negara barat reaktif dalam menangani terorisme, termasuk mencurigai kelompok agama secara berlebihan.

(Baca: Luhut: Kalau Pengkritik RUU Anti-terorisme Mengalaminya Sendiri, Baru "Nyaho" Dia!)

Namun, Hafiz mengungkapkan saat ini pola penanganan terorisme mulai berubah. Diskusi soal pendekatan HAM pun mulai mengemuka di Eropa dan Perserikatan Bangsa-bangsa.

“Penindakan terorisme tetap juga bisa melindungi HAM orang-orang yang dianggap atau diduga terorisme,” ucap Hafiz.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Saiful Bakhri juga melontarkan kritik serupa atas Pasal 43 RUU Antiterorisme ini. Menurut dia, penerapan masa tahanan 6 bulan adalah langkah mundur dan pengekangan terhadap HAM.

“Di dalam Kitab KUHP Rusia, yang otoriter, justru hanya memberi waktu 2 x 24 jam untuk segera selesaikan itu dan meminta izin ke pengadilan,” ucap Bakhri.

(Baca: Ini Pasal yang Dianggap Kontroversial dalam Draf RUU Anti-Terorisme)

Apalagi, Bakhri menyoroiti kewenangan penahanan selama 6 bulan itu bisa dimiliki oleh Densus 88 Antiteror yang saat ini bertindak sebagai penyidik kasus-kasus terorisme. Menurut dia, apabila ditangani Densus maka akan cenderung memidanakan terduga teroris.

“Seharusnya dengan penyidik Polri riil, tidak lagi dengan Densus sehingga tidak ada lagi hasrat memidanakan seseorang tapi lebih membina orang. Pasa ni juga menunjukkan bahwa penyidik tidak mampu mengungkap keterlibatan seseorang dalam waktu dekat,” kritik Bakhri.

Kompas TV Pro Kontra Revisi UU Anti-terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com