JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman mengaku kericuhan internal lembaganya beberapa waktu lalu berpengaruh terhadap kinerja DPD. Namun, dia menganggap hal tersebut sebagai hal yang wajar sebagai dinamika dalam politik.
"Ya, tentu ada sedikit banyak, tetapi adanya dinamika ini kan menunjukkan ada semangat untuk arah perbaikan," kata Irman seusai membuka acara seminar nasional di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).
Saat ini, lanjut dia, kisruh tersebut tengah diproses oleh Badan Kehormatan DPD.
Irman menginginkan agar BK DPD menelusuri pihak-pihak yang menandatangani mosi tidak percaya. Pasalnya, menurut Irman, mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem parlemen Indonesia.
"Diserahkan saja ke BK," kata Irman.
Rapat Paripurna DPD, Kamis (17/3/2016), berakhir ricuh. Saat itu, para anggota meminta pimpinan DPD menandatangani draf tata tertib soal pemangkasan masa jabatan pimpinan. Namun, dua pimpinan DPD yang memimpin rapat, Irman Gusman dan Farouk Muhammad, menolak menandatangani tata tertib (tatib).
Daftar tatib yang diajukan ke pimpinan tersebut merupakan hasil rapat paripurna DPD pada 15 Januari 2016. Lewat voting, para peserta rapat memutuskan untuk memperpendek masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
(Baca juga: Kursi Irman Gusman Digoyang, Rapat DPD Ricuh)
Saat itu, dari 63 anggota DPD yang hadir saat voting, sebanyak 44 orang setuju bahwa masa jabatan pimpinan DPD dipangkas. Hanya 17 anggota yang mendukung masa kerja pimpinan DPD tetap selama lima tahun.
Sementara itu, dua anggota memilih abstain. Masa jabatan yang dipersingkat dianggap membuat kontrol terhadap kinerja pimpinan alat kelengkapan dan pimpinan DPD menjadi lebih baik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.