JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari provinsi Bali, I Gede Pasek Suardika menilai polemik soal perebutan kursi pimpinan DPD RI yang sempat berujung kericuhan saat rapat paripurna pada pekan lalu, Senin 4 April 2016, perlu diluruskan.
Menurut dia, pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun justru memberikan hal positif agar DPD RI bisa mengevaluasi diri.
"Yang sebenarnya jadi kemelut (saat rapat paripurna DPD) itu kan satu pasal saja yang kemudian diartikan untuk mengkudeta pimpinan. (Para anggota) yang lain tidak berpikiran seperti itu. Justru, ini untuk meningkatkan kinerja," kata Gede kepada Kompas.com melalui sambungan telefon, Selasa (19/4/2016).
Ia menambahkan, pada prosesnya nanti siapa pun yang saat itu menjabat sebagai pimpinan, termasuk Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad yang saat ini menjabat, juga dapat dipilih kembali. Namun, lanjut dia, jika kinerjanya dinilai bagus.
(Baca: Kekecewaan yang Berujung Mosi Tidak Percaya terhadap Pimpinan DPD)
"Jadi (pemangkasan masa jabatan) ada proses evaluasi atas kinerja anggota dan pimpinan. Dalam prosesnya (pemilihan ulang) pun ada voting, dan pak Irman sebagai pimpinan juga ikut voting," ucap Pasek.
Menurut Pasek, dengan adanya pemangkasan masa jabatan itu justru menjadikan pimpinan bisa fokus mengurus lembaga. Jika terlalu lama, seorang pimpinan justru bisa terbuai dengan jabatan.
Ia menuturkan, salah satu indikator kinerja pimpinan DPD dapat dilihat dari jumlah produksi legislasi yang disahkan menjadi undang-undang.
"Indikatornya kan gampang, berapa produksi legislasi yang bisa berhasil di gol kan menjadi undang-undang di DPR," kata Pasek.
(Baca: Tolak Jabatan Ketua DPD Dipangkas, Irman Gusman Minta Fatwa MA)
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senin (11/4/2016) siang. Namun, ketika sidang baru saja dibuka, langsung terjadi kericuhan.
Mayoritas anggota meminta Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad selaku pimpinan rapat menandatangani tata tertib yang intinya memperpendek jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Akan tetapi, Irman dan Farouk menolak menandatangani tata tertib yang sudah disepakati dalam rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016.