Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Sitaan Rawan Digelapkan

Kompas.com - 20/04/2016, 10:37 WIB

Surat edaran tak jalan

Jaksa Agung sebenarnya telah membuat Surat Edaran Nomor B-306/C/Cu/12/2012 yang memerintahkan jajarannya membuat daftar barang sitaan/bukti bernilai ekonomis pada unit pidana umum dan khusus sejak proses penyidikan hingga persidangan.

Pembuatan pun harus diperinci dengan jelas klasifikasinya berdasarkan jenis barang, bukan sekadar jumlah atau nilainya.

Namun, surat edaran tersebut tidak sepenuhnya dijalankan. Contohnya, di unit tindak pidana umum Kejaksaan Agung pada 2015 pun hanya tercatat pendapatan hasil lelang barang bukti Rp 2,79 miliar.

Hasil lelang tersebut tidak diketahui berasal dari barang jenis apa saja. Begitu pula di unit tindak pidana khusus, pada 2015 tercatat Rp 127,9 miliar yang diperoleh dari eksekusi barang rampasan tanpa diketahui detail jumlah dan jenisnya.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Loeke Larasati, di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (18/4), mengungkapkan, PPA sedang berupaya menata data barang sitaan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ia berpendapat, pendataan secara terperinci dan dibuka untuk umum dapat meminimalkan potensi penyelewengan.

”Tahun ini kami menargetkan pendataan selesai. Saat ini, tiap kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi telah diminta menyediakan data yang komprehensif. Dengan data ini, dapat dilihat ke mana larinya barang sitaan tersebut,” kata Loeke.

Melobi DPR

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman juga membenarkan, penyelewengan dan pemanfaatan benda sitaan oleh aparat penegak hukum sering ditemukan.

Selain perawatan benda yang tidak memenuhi standar, ada pula aparat yang memakai, bahkan menjual, benda-benda hasil sitaan.

Benny menuturkan, saat Komisi III DPR mengungkit pengelolaan barang sitaan ke penegak hukum, ada yang melobi Komisi III agar tidak mempermasalahkannya.

”Kalau kami tanyakan hal tersebut, nanti ada saja orang-orang yang datang melobi (agar tidak lagi mengungkit hal tersebut), diminta tidak usah bertanya soal itulah, nanti gaduh,” kata Benny.

Penyebab lain yang membuat barang sitaan rawan digelapkan adalah terbatasnya rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Rupbasan yang ada sekarang hanya 63 unit. Padahal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara tahun 1985 menyatakan rupbasan yang disetujui oleh negara sebanyak 211 unit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com