Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Sitaan Rawan Digelapkan

Kompas.com - 20/04/2016, 10:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Penyelewengan dan penggelapan barang sitaan rawan terjadi di instansi yang memiliki kewenangan mengelola. Data yang tidak terinventarisasi dan tersinkronisasi dengan baik dari daerah ke pusat menjadi penyebab utama sulitnya mengawasi pengelolaan barang sitaan

Sejumlah kasus dugaan penggelapan barang sitaan oleh penegak hukum beberapa kali terjadi. Kejaksaan Agung, saat ini, tengah memeriksa mantan Ketua Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Chuck Suryosumpeno karena diduga terjadi pelanggaran prosedur pelelangan aset milik terpidana perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Hendra Rahardja.

Sebelumnya, seorang jaksa senior di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Djami Rotu Lede ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual barang sitaan dari terdakwa pembobolan Bank BNI, Adrian Waworuntu.

Penggelapan barang sitaan rawan terjadi karena instansi yang berwenang menyita tidak transparan dan data barang sitaan tidak terinventarisasi dengan baik.

Berdasarkan penelusuran Kompas, data barang sitaan tidak mudah diperoleh di lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Umumnya, tiap lembaga menginventarisasi jumlah dan jenis barang sitaan di wilayah masing-masing. Akan tetapi, terkadang, pihak yang berwenang di wilayah tidak melakukan pelaporan secara utuh dan berkala sehingga tidak terpantau pusat.

Memprihatinkan

Kepala Subdirekorat Administrasi Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Kemenkumham Sahat F Aritonang mengatakan, dari 63 Rupbasan yang ada di Indonesia, sebagian besar kondisinya memprihatinkan karena tidak semua memiliki lahan dan gudang sendiri.

Dari 63 unit itu, hanya 27 unit yang menempati lahan dan kantor sendiri. Itu pun lahan sisa eks lapas atau rutan.

Menurut ketentuannya, jika Rupbasan tidak mampu menampung barang sitaan negara, Kepala Rupbasan bisa menitipkan barang itu kepada penegak hukum yang menyita barang-barang tersebut, apakah itu kepolisian, kejaksaan, KPK, ataupun pengadilan. Namun, menurut Sahat, di sinilah persoalannya.

Idealnya, ketika suatu perkara sudah inkracht, maka barang sitaan itu pun sudah bisa dieksekusi atau dilelang.

Namun, itu tidak selalu bisa dilakukan, Faktanya, barang sitaan negara bisa sampai rusak, bahkan menjadi rongsokan di gudang Rupbasan karena tidak kunjung ada kejelasan eksekusi oleh penegak hukum.

”Soal pelelangan, itu betul-betul di luar kewenangan kami. Kami seolah-olah hanya menjadi tempat penitipan barang dan petugas hanya merawat lalu melihat barang-barang itu dititipkan dan diambil kembali. Jika kami memiliki kewenangan melelang, mungkin hal semacam itu tidak terjadi,” katanya.

Sahat berharap, pemerintah mengeluarkan aturan baru menyangkut pengelolaan barang-barang sitaan negara.

Rupbasan berharap perannya dioptimalkan, yakni sekaligus diberi kewenangan sebagai pihak pelelang barang sitaan negara sehingga eksekusi atas suatu barang titipan negara bisa cepat dilakukan.

Selama ini, peran utama Rupbasan menurut UU ialah pengadministrasian barang sitaan, serta perawatan fisik barang sitaan tersebut.

”Salah satu solusi untuk mempercepat eksekusi atau pelelangan atas barang sitaan negara ialah dengan memberi kewenangan Rupbasan melelang barang-barang itu. Jadi, setiap ada barang sitaan, supaya nilainya tidak turun, kami melakukan lelang sesegera mungkin. Dengan demikian, potensi kerugian negara atas penyusutan nilai barang sitaan itu tidak besar,” ujarnya.

Sahat mencontohkan 47 mobil sitaan KPK dari tangan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan yang kini dititipkan di Rupbasan Jakarta Selatan. Sebagian di antara mobil-mobil itu nilainya miliaran per unit dan tidak ada yang di bawah Rp 150 juta.

Sayangnya, Rupbasan Jaksel juga masih mengontrak sehingga mobil-mobil mewah itu pun tidak terawat. Negara berpotensi merugi miliaran, bahkan triliunan rupiah.

Penguatan kewenangan Rupbasan itu memerlukan aturan hukum. ”Jangan sampai ketika barang sitaan telah kami lelang lalu ada pertanyaan di persidangan nanti soal barang bukti itu karena telah berubah bentuk menjadi uang. Jika itu yang terjadi, percepatan lelang akan menjadi persoalan hukum baru,” kata Sahat.

Sahat menuturkan, pelelangan langsung atas barang sitaan negara oleh Rupbasan akan menguntungkan negara. Sebab, negara tidak harus mengeluarkan biaya perawatan atas barang sitaan itu.

”Setiap barang yang disita sesegera mungkin dilelang dan uangnya masuk ke negara. Negara tidak perlu repot-repot menganggarkan dana perawatan atas barang sitaan itu,” katanya.

Di kejaksaan, data barang sitaan yang tersedia di tiap satuan kerja hanya berupa nilai uang negara yang berhasil dikembalikan ke negara dan rekapitulasi jumlah tanpa ada detail jenis barang sitaan yang akhirnya dilelang, dikembalikan, dimusnahkan, atau dimanfaatkan. Sementara di kepolisian, data semacam ini sulit dijangkau publik.

Surat edaran tak jalan

Jaksa Agung sebenarnya telah membuat Surat Edaran Nomor B-306/C/Cu/12/2012 yang memerintahkan jajarannya membuat daftar barang sitaan/bukti bernilai ekonomis pada unit pidana umum dan khusus sejak proses penyidikan hingga persidangan.

Pembuatan pun harus diperinci dengan jelas klasifikasinya berdasarkan jenis barang, bukan sekadar jumlah atau nilainya.

Namun, surat edaran tersebut tidak sepenuhnya dijalankan. Contohnya, di unit tindak pidana umum Kejaksaan Agung pada 2015 pun hanya tercatat pendapatan hasil lelang barang bukti Rp 2,79 miliar.

Hasil lelang tersebut tidak diketahui berasal dari barang jenis apa saja. Begitu pula di unit tindak pidana khusus, pada 2015 tercatat Rp 127,9 miliar yang diperoleh dari eksekusi barang rampasan tanpa diketahui detail jumlah dan jenisnya.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Loeke Larasati, di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (18/4), mengungkapkan, PPA sedang berupaya menata data barang sitaan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ia berpendapat, pendataan secara terperinci dan dibuka untuk umum dapat meminimalkan potensi penyelewengan.

”Tahun ini kami menargetkan pendataan selesai. Saat ini, tiap kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi telah diminta menyediakan data yang komprehensif. Dengan data ini, dapat dilihat ke mana larinya barang sitaan tersebut,” kata Loeke.

Melobi DPR

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman juga membenarkan, penyelewengan dan pemanfaatan benda sitaan oleh aparat penegak hukum sering ditemukan.

Selain perawatan benda yang tidak memenuhi standar, ada pula aparat yang memakai, bahkan menjual, benda-benda hasil sitaan.

Benny menuturkan, saat Komisi III DPR mengungkit pengelolaan barang sitaan ke penegak hukum, ada yang melobi Komisi III agar tidak mempermasalahkannya.

”Kalau kami tanyakan hal tersebut, nanti ada saja orang-orang yang datang melobi (agar tidak lagi mengungkit hal tersebut), diminta tidak usah bertanya soal itulah, nanti gaduh,” kata Benny.

Penyebab lain yang membuat barang sitaan rawan digelapkan adalah terbatasnya rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Rupbasan yang ada sekarang hanya 63 unit. Padahal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara tahun 1985 menyatakan rupbasan yang disetujui oleh negara sebanyak 211 unit.

Ketentuannya, jika rupbasan tidak mampu menampung barang sitaan, kepala rupbasan bisa menitipkan barang itu kepada penegak hukum yang menyita. Namun, di sinilah persoalannya.

”Pengawasan barang-barang sitaan itu sulit dilakukan. Kadang kala penegak hukum tidak selalu melaporkan kepada kami tentang perkembangan perkara kasus yang terkait dengan barang sitaan tersebut,” kata Kepala Subdirektorat Administrasi Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Kemenkumham Sahat F Aritonang.

DPR pun mengaku luput mengawasi penegak hukum dalam mengelola barang sitaan negara.

”Memang sering luput, padahal penyitaan aset itu, kan, selalu ada, selalu ter-update. Ke depan, pengawasan memang harus lebih ditingkatkan,” kata Wakil Ketua Komisi III Dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan.

Kendaraan operasional

Banyaknya barang sitaan yang mangkrak dan tidak terawat membuat instansi yang menyita berkeinginan menggunakannya untuk operasional.

Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Priyambudi mengakui, ada satu mobil sitaan yang sekarang digunakan untuk kendaraan operasional.

”Ada berbagai pertimbangan untuk memutuskan itu. Tapi, sebelum bisa memanfaatkannya, kejaksaan terkait harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan agar salah satu barang sitaan dapat dimanfaatkan untuk negara. Kalau dikabulkan, ya, digunakan,” tutur Priyambudi.

Badan Narkotika Nasional (BNN) juga tengah berupaya agar harta kekayaan hasil sitaan dari pengusutan tindak pidana pencucian uang itu dapat digunakan BNN.

Apalagi, menurut Komisaris Besar Slamet Pribadi dari Humas BNN, tak sedikit mobil mewah yang diserahkan kepada kejaksaan itu menjadi rusak selama disimpan di rupbasan.

Slamet mengatakan, harta sitaan itu sebenarnya dapat digunakan untuk operasional BNN ataupun insentif untuk penyidik. Apalagi hal itu diatur Pasal 101 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan Harta Sitaan TPPU untuk pemberantasan narkoba.

Namun, pasal itu juga mengatur, barang rampasan baru dapat dimanfaatkan setelah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. (IAN/REK/AGE/MDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com