Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Sitaan Rawan Digelapkan

Kompas.com - 20/04/2016, 10:37 WIB

Sahat berharap, pemerintah mengeluarkan aturan baru menyangkut pengelolaan barang-barang sitaan negara.

Rupbasan berharap perannya dioptimalkan, yakni sekaligus diberi kewenangan sebagai pihak pelelang barang sitaan negara sehingga eksekusi atas suatu barang titipan negara bisa cepat dilakukan.

Selama ini, peran utama Rupbasan menurut UU ialah pengadministrasian barang sitaan, serta perawatan fisik barang sitaan tersebut.

”Salah satu solusi untuk mempercepat eksekusi atau pelelangan atas barang sitaan negara ialah dengan memberi kewenangan Rupbasan melelang barang-barang itu. Jadi, setiap ada barang sitaan, supaya nilainya tidak turun, kami melakukan lelang sesegera mungkin. Dengan demikian, potensi kerugian negara atas penyusutan nilai barang sitaan itu tidak besar,” ujarnya.

Sahat mencontohkan 47 mobil sitaan KPK dari tangan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan yang kini dititipkan di Rupbasan Jakarta Selatan. Sebagian di antara mobil-mobil itu nilainya miliaran per unit dan tidak ada yang di bawah Rp 150 juta.

Sayangnya, Rupbasan Jaksel juga masih mengontrak sehingga mobil-mobil mewah itu pun tidak terawat. Negara berpotensi merugi miliaran, bahkan triliunan rupiah.

Penguatan kewenangan Rupbasan itu memerlukan aturan hukum. ”Jangan sampai ketika barang sitaan telah kami lelang lalu ada pertanyaan di persidangan nanti soal barang bukti itu karena telah berubah bentuk menjadi uang. Jika itu yang terjadi, percepatan lelang akan menjadi persoalan hukum baru,” kata Sahat.

Sahat menuturkan, pelelangan langsung atas barang sitaan negara oleh Rupbasan akan menguntungkan negara. Sebab, negara tidak harus mengeluarkan biaya perawatan atas barang sitaan itu.

”Setiap barang yang disita sesegera mungkin dilelang dan uangnya masuk ke negara. Negara tidak perlu repot-repot menganggarkan dana perawatan atas barang sitaan itu,” katanya.

Di kejaksaan, data barang sitaan yang tersedia di tiap satuan kerja hanya berupa nilai uang negara yang berhasil dikembalikan ke negara dan rekapitulasi jumlah tanpa ada detail jenis barang sitaan yang akhirnya dilelang, dikembalikan, dimusnahkan, atau dimanfaatkan. Sementara di kepolisian, data semacam ini sulit dijangkau publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com