Sahat berharap, pemerintah mengeluarkan aturan baru menyangkut pengelolaan barang-barang sitaan negara.
Rupbasan berharap perannya dioptimalkan, yakni sekaligus diberi kewenangan sebagai pihak pelelang barang sitaan negara sehingga eksekusi atas suatu barang titipan negara bisa cepat dilakukan.
Selama ini, peran utama Rupbasan menurut UU ialah pengadministrasian barang sitaan, serta perawatan fisik barang sitaan tersebut.
”Salah satu solusi untuk mempercepat eksekusi atau pelelangan atas barang sitaan negara ialah dengan memberi kewenangan Rupbasan melelang barang-barang itu. Jadi, setiap ada barang sitaan, supaya nilainya tidak turun, kami melakukan lelang sesegera mungkin. Dengan demikian, potensi kerugian negara atas penyusutan nilai barang sitaan itu tidak besar,” ujarnya.
Sahat mencontohkan 47 mobil sitaan KPK dari tangan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan yang kini dititipkan di Rupbasan Jakarta Selatan. Sebagian di antara mobil-mobil itu nilainya miliaran per unit dan tidak ada yang di bawah Rp 150 juta.
Sayangnya, Rupbasan Jaksel juga masih mengontrak sehingga mobil-mobil mewah itu pun tidak terawat. Negara berpotensi merugi miliaran, bahkan triliunan rupiah.
Penguatan kewenangan Rupbasan itu memerlukan aturan hukum. ”Jangan sampai ketika barang sitaan telah kami lelang lalu ada pertanyaan di persidangan nanti soal barang bukti itu karena telah berubah bentuk menjadi uang. Jika itu yang terjadi, percepatan lelang akan menjadi persoalan hukum baru,” kata Sahat.
Sahat menuturkan, pelelangan langsung atas barang sitaan negara oleh Rupbasan akan menguntungkan negara. Sebab, negara tidak harus mengeluarkan biaya perawatan atas barang sitaan itu.
”Setiap barang yang disita sesegera mungkin dilelang dan uangnya masuk ke negara. Negara tidak perlu repot-repot menganggarkan dana perawatan atas barang sitaan itu,” katanya.
Di kejaksaan, data barang sitaan yang tersedia di tiap satuan kerja hanya berupa nilai uang negara yang berhasil dikembalikan ke negara dan rekapitulasi jumlah tanpa ada detail jenis barang sitaan yang akhirnya dilelang, dikembalikan, dimusnahkan, atau dimanfaatkan. Sementara di kepolisian, data semacam ini sulit dijangkau publik.