Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Perlu Ada Pembahasan Mendalam Soal Perlindungan "Justice Collaborator"

Kompas.com - 19/04/2016, 13:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, sudah terjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melindungi korban dan saksi.

Namun, LPSK masih ingin mendalami lebih jauh perlindungan yang dilekatkan pada pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

"Antara LPSK dengan polisi, Kejagung, KPK dan Kemenkumham ada perarutan bersama soal justice collaborator. Untuk penerapannya harus didiskusikan lagi," ujar Haris di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Justice collaborator merupakan salah satu ruang lingkup nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan LPSK. Namun, menurut Haris, saat ini belum ada aturan paten bagaimana penerapan perlindungannya dan kesesuaiannya dalam proses hukum.

"Jadi bagaimana mendorong mereka yang terlibat dalam kejahatan mau mendukung proses penegakan hukum," kata Haris.

Haris mengakui saksi dan korban kerap diintervensi dengan ancaman fisik maupun ancaman hukum. Padahal, keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk mengungkap suatu tindak pidana.

"Kalau kita lihat, program perlindungan saksi dan korban usaha kita mengisi puzzle dalam sistem criminal justice yang hilang. Diharapkan proses peradilan tidak mengalami hambatan dan kesulitan dalam mengungkapkan peristiwa pidana," ucap dia.

Lebih lanjut, saksi dan korban kerap kali mendapat tekanan bahkan sebelum melaporkan ke aparat penegak hukum. Saksi dan korban terancam dilaporkan balik dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Hal ini bisa menjadi counter dalam proses penegakan hukum kita. Saksi, korban, dan masyarakat jadi takut melapor karena takut tersandera," ujar Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com