Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi IV: Reklamasi Teluk Jakarta Sudah Diminta Dihentikan Sejak Desember 2014

Kompas.com - 15/04/2016, 11:12 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mengaku bahwa pihaknya sudah meminta reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sejak 2014, tepatnya saat rapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Desember 2014.

Namun, nyatanya proyek reklamasi ini terus berjalan hingga sekarang.

"Saya tidak mengerti mengapa proyek ini terus berlanjut pembangunannya padahal banyak aturan yang dilanggar," kata Edhy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4/2016).

Edhy menegaskan, Teluk Jakarta adalah kawasan strategis. Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perubahan fungsi di kawasan strategis harus berdasarkan izin pemerintah pusat serta persetujuan DPR.

(baca: Jokowi Sempat "Intip" Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta)

"Tidak bisa hanya berdasarkan Kepres terbitan lama karena kedudukan Kepres di bawah Undang-undang. Kalau mau negara ini baik, lakukanlah sesuatu berdasarkan Undang-undang," kata dia.

Faktanya, lanjut dia, reklamasi telah melanggar aturan. Selain itu, proyek ini hanya berpihak kepada pengusaha, tapi tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya warga nelayan di pesisir Jakarta yang kediamannya terkena gusuran.

Pada Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR kembali mengadakan rapat dengan Menteri Susi dan menghasilkan kesimpulan bahwa proyek reklamasi ini harus dihentikan.

Dia meminta pemerintah pusat segera menjalankan keputusan rapat itu. (Baca: Ini Alasan Komisi IV dan Menteri Susi Minta Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan)

"Saya menuntut dan menantang kepada pemerintah, kalau pemerintah cinta Tanah Air dan tunduk kepada Undang-undang, segera hentikanlah proyek reklamasi. Seandainya saya pemerintah, saya lebih memilih untuk menggusur para pengusaha nakal ketimbang menggusur rakyat sendiri. Sayang, fungsi DPR bukan mengeksekusi tapi hanya sebatas memberi rekomendasi," kata Edhy.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya menekankan bahwa ia tidak akan menghentikan proyek reklamasi.

Namun, ia menyatakan bahwa proyek reklamasi bisa saja dihentikan jika ada class action atau gugatan perwakilan.

(Baca: Ahok: Kira-kira DPRD Pecat Gue Enggak kalau Batalkan Reklamasi? Pasti Dipecat Gue!)

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pihak-pihak yang menolak proyek reklamasi untuk mengajukan class action.

"Ada yang tanya, reklamasi diteruskan apa enggak? Saya mau terus. Sekarang kalau ada class action bagaimana? Class action saja batalinnya, jangan (lewat) saya," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (12/4/2016) pagi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com