Remon mengatakan, dari Rp 4,7 miliar kewajiban uang pengganti, Jajang selaku terdakwa telah mengembalikan uang sekira Rp 900 juta. Saat ini, jaksa masih memegang kurang dari Rp 400 juta karena sisanya disita KPK karena diduga sebagai uang suap.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejati Jabar Feri Wibisono mengaku tidak tahu asal uang yang disetorkan pihak Jajang selaku terdakwa kepada jaksa. Yang ia ketahui, uang tersebut memang untuk mencicil penembalian kerugian negara.
"Mereka melakukan penyicilan. Jumlahnya saya tidak tahu persis," kata Feri.
Terkait uang yang disita itu, Kejati Jabar akan berkoordinaai lebih jauh dengan KPK. Feri akan melampirkan bukti tanda cicilan penggantian kerugian negara dan mencocokkan data yang mereka miliki sehingga terbuka jelas apakah uang tersebut bagian dari suap atau bukan.
"Terkait dengan uang barang bukti, terkait dengan masalah cicilan uang pengganti, saya rasa juga akan komunikasikan. Saya pikir akan dikembalikan," kata Feri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.