JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden RI Joko Widodo akan mengeluarkan regulasi tentang moratorium lahan untuk kelapa sawit dan lahan tambang.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa moratorium akan dikeluarkan dalam bentuk instruksi presiden (inpres).
"Iya, itu berupa inpres," ujar Pram di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (14/4/2016).
Meski demikian, Pramono mengakui bahwa rencana dikeluarkannya inpres tersebut belum dikomunikasikan kepada para pemangku kepentingan, seperti pengusaha kepala sawit.
Inpres soal moratorium lahan sawit dan tambang diungkapkan pertama kali oleh Presiden Jokowi di Kepulauan Seribu, Kamis pagi.
"Siapkan moratorium kelapa sawit, siapkan wilayah moratorium wilayah-wilayah pertambangan," ujar Jokowi.
Alasannya, lahan sawit dan tambang yang ada saat ini dinilai sudah cukup dan dapat ditingkatkan kapasitas produksinya. Oleh sebab itu, tidak perlu ada pembukaan lahan baru untuk bisnis sawit dan tambang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.