Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Temukan Kejanggalan dalam Praperadilan La Nyalla

Kompas.com - 14/04/2016, 15:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial (KY) ikut memantau jalannya persidangan praperadilan yang diajukan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya.

Juru bicara KY, Farid Wajdi, mengatakan, pihaknya memang menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan.

"Beberapa hal memang ditemukan (kejanggalan), tetapi kami belum bisa memublikasi detailnya," ujar Farid melalui pesan singkat, Kamis (14/4/2016).

Farid mengatakan, KY mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal. KY juga menurunkan beberapa anggota untuk mengikuti jalannya sidang.

Namun, Farid enggan terburu-buru memutuskan ada atau tidaknya kesalahan prosedur dalam persidangan.

"Kami ingin memastikan hasilnya matang. Kehati-hatian ini juga diperlukan untuk menjaga sepenuhnya independensi," kata Farid.

Farid mengakui bahwa proses persidangan tidak sepenuhnya bebas intervensi. Tak tertutup kemungkinan dalam sidang La Nyalla juga ada tekanan terhadap pihak tertentu.

"Di mana pun tahapannya intervensi sangat mungkin datang dari mana pun," kata Farid.

Hakim tunggal praperadilan, Ferdinandus, sebelumnya menerima gugatan La Nyalla terkait penetapan tersangka penyelewengan dana hibah Kadin Jatim. (Baca: Ini Alasan Hakim Menangkan Gugatan Praperadilan La Nyalla)

Hakim menyatakan bahwa surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan penetapan tersangka terhadap La Nyalla batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kajati Jatim Maruli Hutagalung menduga ada permainan antara pihak La Nyalla dan hakim Ferdinandus. (Baca: Kajati Jatim: Dari Awal Sidang Praperadilan La Nyalla Sudah "Miring")

Pasalnya, banyak kejanggalan selama sidang praperadilan berlangsung hingga akhirnya gugatan La Nyalla dikabulkan oleh Ferdinandus.

"Memang dari awal kita lihat (sidang prapradilan) sudah 'miring' kok. Setiap kali persidangan hakimnya selalu memihak pada pemohon (pihak La Nyalla). Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi," ujar Maruli saat dihubungi, Selasa (12/4/2016).

Selain itu, saksi fakta yang diajukan Kejati Jatim pun ditolak oleh hakim. Padahal, di kasus lain, termohon sah-sah saja mengajukan saksi fakta. (Baca: Dua Saksinya Ditolak, Kajati Jatim Sebut Sidang Praperadilan La Nyalla Janggal)

Padahal, kata Maruli, saksi fakta yang dia ajukan dapat menjelaskan alat bukti penetapan La Nyalla sebagai tersangka.

Menyikapi putusan praperadilan, kejaksaan kembali menerbitkan sprindik baru dan menetapkan kembali La Nyalla sebagai tersangka.

Kompas TV Pendukung La Nyalla Cukur Gundul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com