JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial (KY) ikut memantau jalannya persidangan praperadilan yang diajukan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya.
Juru bicara KY, Farid Wajdi, mengatakan, pihaknya memang menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan.
"Beberapa hal memang ditemukan (kejanggalan), tetapi kami belum bisa memublikasi detailnya," ujar Farid melalui pesan singkat, Kamis (14/4/2016).
Farid mengatakan, KY mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal. KY juga menurunkan beberapa anggota untuk mengikuti jalannya sidang.
Namun, Farid enggan terburu-buru memutuskan ada atau tidaknya kesalahan prosedur dalam persidangan.
"Kami ingin memastikan hasilnya matang. Kehati-hatian ini juga diperlukan untuk menjaga sepenuhnya independensi," kata Farid.
Farid mengakui bahwa proses persidangan tidak sepenuhnya bebas intervensi. Tak tertutup kemungkinan dalam sidang La Nyalla juga ada tekanan terhadap pihak tertentu.
"Di mana pun tahapannya intervensi sangat mungkin datang dari mana pun," kata Farid.
Hakim tunggal praperadilan, Ferdinandus, sebelumnya menerima gugatan La Nyalla terkait penetapan tersangka penyelewengan dana hibah Kadin Jatim. (Baca: Ini Alasan Hakim Menangkan Gugatan Praperadilan La Nyalla)
Hakim menyatakan bahwa surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan penetapan tersangka terhadap La Nyalla batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kajati Jatim Maruli Hutagalung menduga ada permainan antara pihak La Nyalla dan hakim Ferdinandus. (Baca: Kajati Jatim: Dari Awal Sidang Praperadilan La Nyalla Sudah "Miring")
Pasalnya, banyak kejanggalan selama sidang praperadilan berlangsung hingga akhirnya gugatan La Nyalla dikabulkan oleh Ferdinandus.
"Memang dari awal kita lihat (sidang prapradilan) sudah 'miring' kok. Setiap kali persidangan hakimnya selalu memihak pada pemohon (pihak La Nyalla). Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi," ujar Maruli saat dihubungi, Selasa (12/4/2016).
Selain itu, saksi fakta yang diajukan Kejati Jatim pun ditolak oleh hakim. Padahal, di kasus lain, termohon sah-sah saja mengajukan saksi fakta. (Baca: Dua Saksinya Ditolak, Kajati Jatim Sebut Sidang Praperadilan La Nyalla Janggal)
Padahal, kata Maruli, saksi fakta yang dia ajukan dapat menjelaskan alat bukti penetapan La Nyalla sebagai tersangka.
Menyikapi putusan praperadilan, kejaksaan kembali menerbitkan sprindik baru dan menetapkan kembali La Nyalla sebagai tersangka.