Evaluasi pemberantasan terorisme
Visum yang dilakukan oleh Muhammadiyah dan Komnas HAM dilakukan setelah adanya permintaan dari Suratmi, istri Siyono. Suratmi menilai ada kejanggalan dalam kasus kematian suaminya.
Setelah melakukan pendalaman, Komnas HAM dan PP Muhammadiyah sependapat. Upaya otopsi pun dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab utama kematian Siyono.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menyebut otopsi yang dilakukan PP Muhammadiyah dan Komnas HAM sebagai langkah yang profesional dan bermartabat untuk memberantas terorisme.
Kontras menilai bahwa tindak pidana terorisme harus diberantas hingga ke akarnya. Namun, upaya pemberantasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebaiknya tidak mengesampingkan asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia.
"Ya karena selama ini penegak hukum juga amburadul. Sekadar menunjukkan kepuasan kelompok tertentu," kata Haris.
(Baca: Tuduhan Teroris Masih Melekat pada Almarhum Siyono, Penegak Hukum Dinilai Diskriminatif)
Kasus ini, menurut Haris, dapat dijadikan cermin bagi semua pihak bahwa regulasi terkait pemberantasan terorisme perlu dievaluasi lebih lanjut.
Evaluasi terutama terkait penggunaan kekuatan dan wewenang terhadap isu terorisme.
Sementara itu, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan, kesimpulan final hasil otopsi tersebut nantinya akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR.
Ia berharap hasil otopsi yang diserahkan bisa menjadi bahan evaluasi di DPR berkaitan dengan upaya pemberantasan terorisme oleh Densus 88.
(Baca: Hasil Otopsi Siyono Akan Dibawa ke DPR)
"Kebetulan saya diundang di RDP. Kasus Siyono ini bisa menjadi bahan evaluasi, mungkin buat DPR, berkaitan dengan Densus 88," ujar Dahnil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.