Versi Polri
Siyono meninggal dunia tidak lama setelah ditangkap oleh pasukan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (9/3/2016).
Polisi menduga Siyono menduduki posisi vital di kelompok Neo Jamaah Islamiah. Siyono dianggap orang yang tahu soal persenjataan kelompok teror itu.
(Baca: Polri Anggap Siyono Kunci untuk Ungkap Persenjataan Kelompok Neo Jamaah Islamiyah)
Mengenai tewasnya Siyono, Polri menjelaskan bahwa mulanya Siyono memukul polisi yang hanya sendirian mengawal di mobil saat penangkapan. Polisi melakukan perlawanan dan memukul balik Siyono.
Namun, bagian kepala Siyono terbentur sesuatu hingga tidak sadarkan diri. (Baca: Polri: Terduga Teroris yang Meninggal Sempat Pukul Polisi)
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan menegaskan bahwa meninggalnya Siyono murni akibat kecelakaan karena adanya perlawanan, bukan sengaja melakukan penganiayaan.
Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen (Pol) Arthur Tampi pun angkat bicara soal meninggalnya Siyono. Pusdokkes telah melakukan visum terhadap Siyono pada 11 Maret 2016 lalu.
"Penyebab kematian adalah terjadi pendarahan di belakang kepala akibat benturan benda tumpul," ujar Arthur di Mabes Polri, Jakarta, pertengahan Mei silam.
Selain itu, kata Arthur, ada pula luka memar di daerah wajah, tangan, dan kaki Siyono. Penyebab luka tersebut karena terjadi perkelahian antara Siyono dan petugas polisi yang membawanya menuju bungker penyimpanan senjata.
"Itu terjadi karena yang bersangkutan menyerang petugas dan kondisi satu lawan satu. Langsung kita bawa ke rumah sakit, tetapi tidak tertolong," kata dia.
Menanggapi proses otopsi yang dilakukan Muhammadiyah dan Komnas HAM, Arthur Tampi menilai bahwa sebenarnya itu tak perlu dilakukan.
(Baca: Hasil Visum Lengkap, Polri Anggap Jenazah Siyono Tak Perlu Diotopsi)
"Pemeriksaan walaupun tanpa otopsi, kita dapat menentukan penyebab kematiannya. Akibat perdarahan kepala belakang," ujar Arthur di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Lagipula, menurut Arthur, terlambat untuk mengotopsi Siyono karena kondisi jenazahnya tak lagi utuh. Bahkan, jaringan otak pun sudah membusuk sejak tiga hingga lima hari setelah dimakamkan.