Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa, Pimpinan DPR Putuskan Nasib Fahri Hamzah

Kompas.com - 11/04/2016, 14:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib Fahri Hamzah sebagai pimpinan dan anggota DPR RI akan ditentukan dalam rapat pimpinan DPR pada Selasa (12/4/2016).

Hal tersebut diketahui setelah Ketua DPR Ade Komarudin dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima tim kuasa hukum Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2016) siang.

Dalam pertemuan itu, kuasa hukum Fahri yang dipimpin Mujahid A Latief menyerahkan surat permohonan agar pemberhentian Fahri, baik sebagai anggota maupun pimpinan DPR tak langsung diproses.

Sebab, saat ini Fahri sedang menggugat pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ade Komarudin pun mengaku akan menindaklanjuti surat tersebut dalam rapat pimpinan pada Selasa. (baca: Minta Fahri Tak Langsung Dipecat dari DPR, Ini Argumen Pengacara)

"Besok akan ada rapim. Ini akan jadi bahan utama dalam rapat pimpinan. Hasilnya apa, tergantung rapat besok," kata Ade.

Sementara, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, soal kursi Wakil Ketua DPR yang diduduki Fahri ini sudah menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, DPR akan cepat membahasnya. 

(baca: Fahri Dipecat, PKS Dinilai Bisa Langsung Ganti Wakil Ketua DPR)

Apapun hasilnya, dia memastikan keputusan yang akan diambil dalam rapim besok sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

"Kita proses sesuai UU MD3. Mudah-mudahan besok akan ada hasilnya," kata Fadli. (baca: Pimpinan DPR Tak Ingin Buru-buru Sahkan Pengganti Fahri Hamzah)

Dalam surat yang disampaikan ke Pimpinan DPR, tim kuasa hukum Fahri menggunakan sejumlah pasal dalam UU MD3 serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Pasal 241 ayat (1) UU MD3 menyebutkan, dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(baca: Siapa Ledia Hanifa, Srikandi PKS Pengganti Fahri Hamzah?)

Pasal tersebut diperkuat dengan Pasal 15 ayat (2) Tatib DPR yang mengatur, dalam hal belum ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR tidak menindaklanjuti usulan partai politik atau Pemberhentian Anggota kepada Presiden.

Kompas TV Ledia Hanifa Gantikan Fahri Hamzah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com