JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, meminta pimpinan DPR RI tak langsung menindaklanjuti pemberhentian Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR atau pun anggota DPR.
Sebab, Fahri sudah menggugat pemecatannya dari Partai Keadilan Sejahtera ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam surat yang disampaikan tim Pimpinan DPR, Senin (11/4/2016), tim kuasa hukum Fahri menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Pasal 241 ayat (1) UU MD3 menyebutkan, dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(baca: Fahri Dipecat, PKS Dinilai Bisa Langsung Ganti Wakil Ketua DPR)
Pasal tersebut diperkuat dengan Pasal 15 ayat (2) Tatib DPR yang mengatur, dalam hal belum ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR tidak menindaklanjuti usulan partai politik atau Pemberhentian Anggota kepada Presiden.
"Jadi, mohon agar tidak melakukan tindakan apapun kepada Pak Fahri baik sebagai anggota DPR maupun pimpinan DPR," kata Mujahid. (baca: Siapa Ledia Hanifa, Srikandi PKS Pengganti Fahri Hamzah?)
Selain itu, tim hukum Fahri juga menganggap surat pemberhentian Fahri Hamzah cacat. Sebab, Pasal 14 ayat (1) mengatur pemberhentian anggota DPR RI diusulkan oleh ketua umum atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.
Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Nomor B-38/K/DPP PKS/ 1437 a quo hanya ditandatangani oleh Presiden PKS Sohibul Iman dan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan DPP PKS Mardani Ali Sera.
"Surat itu cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil," kata Mujahid. (Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)
Pimpinan DPR Ade Komarudin dan Fadli Zon berjanji menindaklanjuti surat permohonan yang diajukan tim pengacara Fahri.
Surat itu akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR yang digelar pada Selasa (11/4/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.