Hormat akan hak hidup
Cara-cara yang dipraktikkan di negara maju perlu diikuti, misalnya dengan penggunaan zat kimia tertentu, merupakan hal yang cukup mendesak dilakukan.
Memodifikasi hukuman mati bukan dengan maksud berkompromi dengan pelanggar hukum, atau anggapan bahwa dihapuskannya hukuman mati tidak menimbulkan efek jera.
Modifikasi hukuman pada hakikatnya merupakan bentuk kepedulian terhadap kehidupan sesama. Bahwa kewajiban menghormati hak hidup seseorang merupakan kewajiban siapa pun.
Dengan demikian, perampasan terhadap hak itu hanya dibenarkan dalam keadaan tertentu. Modifikasi terhadap hukuman mati merupakan pencerminan sikap negara yang memandang pelaku sebagai subyek yang sewaktu-waktu dapat berubah.
Dengan demikian, perampasan nyawa terpidana hanya dibenarkan dalam hal kepentingan hukum tidak memberikan ruang untuk dihormatinya hak atas hidup yang dimiliki terpidana sendiri, tetapi bukan dengan tujuan balas dendam.
M Ali Zaidan, Dosen Ilmu Hukum UPN Veteran Jakarta; Anggota Komisi Kejaksaan RI (2006-2010)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.