Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moderasi Hukuman Mati

Kompas.com - 10/04/2016, 06:10 WIB

Oleh: M Ali Zaidan

”Tuhan saja Maha Pemaaf,” demikian ”Pojok” harian ini pada edisi 22 Maret lalu ketika pemerintah dan DPR sepakat moderasi hukuman mati.

Dalam batas tertentu, ungkapan demikian tak terlalu salah, tetapi dalam bidang hukum, maaf-memaafkan itu harus diletakkan dalam bingkai proporsional.

Di negara Islam pada umumnya, seperti Arab Saudi, pemaafan dapat menghapuskan eksekusi hukuman mati dalam kasus pembunuhan apabila terdapat maaf dari keluarga korban. Hal demikian memang ditetapkan Al-Quran, Surah Al-Baqarah: 178.

Juga dalam Perjanjian Lama, Mikha 7: 18. Berkaca dari dua kitab suci di atas, tentang moderasi hukuman mati telah terdapat rujukan yang diakui secara universal.

Dalam hukum positif, berbagai undang-undangtetap mempertahankan eksistensi hukuman mati. Dalam UU Korupsi, UU Terorisme, dan dalam induknya, KUHP, terdapat pengaturan hukuman mati.

Namun, yang pasti, kontroversi hukuman mati akan terus muncul ketika terdapat rencana menghapuskan ataupun mempertahankannya

Di dunia terjadi polarisasi dalam dua kelompok besar: negara yang telah menghapuskannya (golongan abolisionisme) dan yang tetap mempertahankannya (kelompok retensionisme).

Pada yang disebut terakhir pun masih terdapat penggolongan antara negara yang tetap menjatuhkan hukuman mati dan mengeksekusinya, dan negara yang hanya menjatuhkan hukuman mati tetapi tidak mengeksekusinya.

Negara kita saat ini berada pada kelompok terakhir. Pada beberapa kasus politik tertentu, para terdakwa dijatuhi hukuman mati, tetapi tetap dibiarkan berada dalam tahanan tanpa dieksekusi.

Sebaliknya, dalam kasus tertentu, seperti narkotika, terorisme, ataupun pembunuhan berencana, sebagian terpidana (telah) dieksekusi. Khusus dalam perkara narkotika, eksekusi sering terjadi ketika terdapat momentum tertentu, misalnya peringatan Hari Narkotika Dunia, dan aktivis menggugat agar hukuman mati dilaksanakan.

Dalam konteks demikian, itu tentu dapat dipahami mengingat jenis hukuman ini tetap kontroversial. Di Belanda, sebagai asalnya KUHP Indonesia, hukuman mati telah dihapus pada tahun 1870, 16 tahun sebelum Wetboek van Strafrecht (KUHP Belanda) disahkan.

Ia dikecualikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, terutama ketika tengah terjadi perang. Dengan demikian, praktis di negeri Belanda hukuman mati telah dihapuskan.

Berkaca dari pengalaman negara ”kincir angin” itu, apakah dengan dihapuskannya hukuman mati kejahatan merajalela atau pelaku tak jera?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com