JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Lino, Maqdir Ismail, menganggap ada penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan itu.
"Contohnya ketika dalam pertimbangan putusan dikatakan bahwa dalam proses penyelidikan sudah ada tersangka. Ini kan tidak benar," kata Maqdir saat dihubungi, Rabu (6/4/2016).
"Dalam UU mana pun tersangka kan ketika udah proses penyidikan," ujarnya.
Menurut Maqdir, praperadilan tidak mempertimbangkan ada atau tidaknya bukti permulaan untuk menunjukkan adanya kerugian negara.
Lebih jauh, saksi ahli yang dihadirkan KPK dalam sidang bukan yang ahli menghitung kerugian negara untuk mesin.
"Dia tidak punya keahlian apa pun dalam soal penghitungan kerugian negara ini. Dia itu ahli konstruksi," ucap Maqdir.
Sidang PK itu telah digelar di PN Jaksel. Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan jawaban dari KPK selaku pihak termohon.
Pihak KPK yang hadir diwakili oleh anggota Biro Hukum KPK Nur Chusniah. Sidang akan dilanjutkan Selasa (12/4/2016) dengan agenda pembuktian dan saksi dari pihak Lino selaku pemohon.