Penggugat juga merupakan anggota ahli PKS yang terdaftar di DPD PKS Kota Bekasi dan telah mengikuti pemilihan umum calon anggota DPR tahun 2014.
Kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan putusan Nomor 411/kpts/KPU/TAHUN2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2014.
Keputusan itu menetapkan Fahri sebagai calon terpilih anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat dengan nomor urut satu.
Made melanjutkan, pihaknya akan meneliti permohonan Fahri tersebut untuk diputuskan ditindaklanjuti atau tidak.
DPP PKS mengaku siap memberikan perlawanan apabila Fahri Hamzah mengajukan gugatan secara hukum. (Baca: DPP PKS Siap Lawan Gugatan Fahri Hamzah)
"Intinya DPP PKS sudah siap untuk menghadapi gugatan hukum yang akan dilakukan," ujar Ketua Departemen Hukum DPP PKS Zainudin Paru di Kantor DPP PKS, Senin (4/4/2016).
"Demikian juga kami sudah punya jawaban tentang konteks apa yang akan diajukan Saudara Fahri Hamzah di pengadilan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.