JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak mengikuti rapat paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2015-2016 DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, hanya Fahri yang tidak hadir dalam jajaran pimpinan DPR.
Empat pimpinan lain terlihat hadir, yakni Ketua DPR Ade Komarudin dan Wakil Ketua Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.
Dalam sidang paripurna itu, Ade Komarudin membacakan pidato pembukaan masa sidang. Isinya, diantaranya bahwa DPR akan menyelesaikan penyusunan 13 RUU dan melanjutkan pembahasan 15 RUU yang menjadi prioritas.
DPP PKS sebelumnya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan di kepartaian.
Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.
Dalam penjelasannya, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, Fahri Hamzah kerap melontarkan pernyataan kontroversial. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)
Setelah dinasihati, ternyata tidak ada perubahan pola komunikasi politik yang dilakukan Fahri.
Bahkan, kata Sohibul, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya.
Meski dipecat, pimpinan DPR berpendapat bahwa keputusan PKS itu tidak bisa langsung dieksekusi. Pasalnya, Fahri melawan lewat jalur hukum.
Fahri menggugat tiga pihak ke pengadilan. Mereka yang digugat, yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS. (baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)
"Kita mau eksekusi sesuatu, ya tunggu proses peradilan sampai sukses," kata Ketua DPR.