Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Akui Dewi Yasin Limpo Pernah Berikan Proposal Proyek PLTMH

Kompas.com - 04/04/2016, 13:42 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Sudirman Said memberikan kesaksian pada sidang perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua, Senin (4/4/2016).

Dalam persidangan tersebut, Sudirman Said mengakui bahwa terdakwa Dewie Yasin Limpo pernah memberikan proposal terkait usulan pembangunan proyek.

Proposal, menurut Sudirman Said, diberikan usai rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada 8 April 2015.

Proposal tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Daerah Deiyai dan disampaikan melalui Dewie Yasin Limpo.

Namun, Sudirman menjelaskan, proposal yang diajukan tersebut belum memenuhi syarat-syarat pengajuan proposal pada umumnya.

Dalam pengajuan tersebut, kata Said tidak dilengkapi dengan syarat yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Salah satunya adalah soal studi kelayakan.

"Syaratnya tidak hanya berupa proposal kan tapi ada macam-macamnya, seperti studi kelayakan," ujar Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2016).

Lebih lanjut ia menjelaskan, karena proposal yang diajukan tidak memenuhi syarat, maka Kementerian tidak sempat memasukkannya ke dalam APBN tahun 2016.

"Jadi saya ingin menyatakan proposal itu tidak sempat dimasukkan ke dalam anggaran karena belum memenuhi persayaratan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Dewie Yasin Limpo diduga menerima uang dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, lrenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf.

Uang tersebut ditujukan agar Dewie memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.

Irenius, Setyadi, dan Dewie sepakat bahwa fee yang diberikan sebesar tujuh persen dari nilai total proyek.

Nilai proyek tersebut sebesar Rp 50 miliar. Dengan demikian, Dewie disebut meminta jatah sebesar Rp 2 miliar.

Dalam kesempatan itu juga, Setyadi memberikan uang ke Irenius dan Rinelda Bandaso, staf pribadi Dewie, masing-masing sebesar 1.000 dollar Singapura.

Namun, setelah serah terima uang dilakukan, ketiganya langsung ditangkap KPK di lokasi tersebut.

Kompas TV KPK Geledah Ruangan Dewie Yasin Limpo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com