Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT BA Mengaku Tidak Tahu Kasus yang Menjerat Dua Pejabatnya

Kompas.com - 01/04/2016, 16:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Brantas Abipraya mengaku tidak mengetahui kasus yang menjerat dua pejabatnya pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua pejabat PT BA disebut tidak pernah menceritakan soal kasus ini kepada perusahaan.

"Kami kan ada forum resmi, ada rapat direksi dan eselon satu. Masalah ini tidak pernah dilaporkan dalam rapat maupun informal. Kami terus terang tidak tahu," kata Direktur Utama PT Brantas Abipraya Bambang Esti Marsono, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan DI Pandjaitan, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/4/2016).

Menurut Bambang, pihaknya justru baru tahu dari pemberitaan media. Saat disinggung kasus ini diduga berkaitan masalah kasus korupsi iklan, pihaknya juga mengaku tak tahu.

"(Kami) baru dengar itu dari Anda," ujar Bambang.

Namun, ia telah mendengar berita, bahwa kasus OTT oleh KPK ini berawal dari adanya kasus pertama. Kasus pertama ini mengenai perkara PT BA yang sedang ditangani Kejati DKI.

"Jadi kasus pertama masih bingung, tambahan kasus kedua," ujar Bambang.

"Berita ini merupakan musibah yang sangat memukul bagi kami secara personal maupun peruasahaan. Tapi yang perlu diketahui, kami dari manajemen dan komisaris sama sekali tidak mengetahui awa dari pada peristiwa ini," ucap Bambang.

Pada Kamis (31/3/2016), KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko (SWA), Senior Manager PT BA Dandung Pamularno (DPA) dan pihak swasta, Marudut.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar 148,835 dollar AS atau sekitar Rp 1.934.855.000 (kurs 1 dollar AS = Rp 13.000).

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa uang tersebut rencananya akan digunakan untuk menghentikan pengurusan perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Kompas TV KPK: OTT Ini Berhasil Berkat Kerja Sama Kejagung


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com