JAKARTA, KOMPAS com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengaku belum mendapatkan informasi apapun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana penggeledahan kantornya.
Rencana penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap oleh oknum pejabat PT Brantas Abipraya untuk menghentikan perkara di Kejati DKI yang saat ini tengah ditangani KPK.
"Kita tidak tahu kalau mau ada orang yang datang ke sini," ujar Waluyo di kantornya Jumat (1/4/2016).
Adapun terkait perkara tersebut, Waluyo mengatakan saat ini masih pada tahap penyelidikan sehingga ia enggan membeberkan kasusnya secara detail. Kasus tersebut disebutnya juga baru ditangani Kejati DKI Jakarta sekitar setengah bulan terakhir.
(Baca: Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan dalam Kasus Suap PT BA)
"Masih penyelidikan. Ini kasus iklan, tahun 2011 kan ada PT BA itu pengadaan untuk iklan," tutur Waluyo.
Meski mengaku belum mendapat pemberitahuan dari KPK, Waluyo mengatakan pihaknya akan dengan terbuka mempersilakan jika KPK mau melakukan penggeledahan
"Kita dukung dalam rangka penegakkan hukum KPK. Kita dukung, kita hormati," imbuh dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (31/3/2016) pagi di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
(Baca: KPK Akan Geledah Kejaksaan Tinggi DKI)
Ketiga orang itu adalah Sudi Wantoko (SWA) selaku Direktur Keuangan BUMN PT BA, Dandung Pamularno (DPA) selaku Senior Manager PT BA, dan Marudut (MRD) selaku pihak swasta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno diketahui ingin berusaha menghentikan perkara korupsi di perusahaannya yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sejumlah 148.835 dollar AS yang terdiri dari 1847 pecahan 100 dollar AS dan 1 lembar pecahan 50 dollar AS, 3 lembar pecahan 20 dollar AS, 2 lembar pecahan 10 dollar AS, dan 5 lembar pecahan 1 dollar AS.
Terhadap ketiga tersangka, disangakakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 thn 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHP.