JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Persatuan Pembangunan akhirnya memutuskan waktu dan lokasi pelaksanaan muktamar islah untuk menyatukan kubu Romahurmuziy dan kubu Djan Faridz, yang selama lebih dari setahun terpecah.
Muktamar islah ini akan digelar pada 8-11 April 2016, di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur.
"Muktamar ini bertema 'Satu PPP untuk Indonesia yang Mandiri, Berdaulat, dan Berkepribadian'," kata Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (31/3/2016).
Muktamar akan digelar di bawah bendera PPP hasil Muktamar Bandung 2011, yang dipimpin oleh Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy. (Baca: Jokowi Diharapkan Dapat Membuka Muktamar Islah PPP)
SK PPP Muktamar Bandung ini kepengurusannya sudah diperpanjang oleh Menkumham demi terselenggaranya islah.
Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy dan pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz akan bersatu di bawah bendera Muktamar Bandung.
"Kami kembali ke titik nol," ucap Emron.
Politisi PPP yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Suharso Monoarfa, ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee. (Baca: Senior PPP: Djan Faridz Tidak Cerdas)
Sementara Ketua Organizing Committee adalah Ermalena Muslim.
Peserta muktamar sebanyak 1.641 orang terdiri atas 379 peserta DPP, 93 peserta DPW, dan 1.169 peserta DPC.
Emron mengakui, Djan Fariz sendiri masih keberatan dengan langkah islah ini. Namun, dia menegaskan, hampir semua pendukung kubu Djan sudah sepakat. Oleh karena itu, islah bisa dijalankan.
"Kita tempatkan kepentingan partai di atas kepentingan pribadi," ucap Emron.
Kubu Djan Faridz menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkumham Yasonna H Laoly ke PN Jakarta Pusat sebesar Rp 1 triliun.
Pemerintah dianggap telah melanggar hukum lantaran tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015. (Baca: Ini Alasan PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Jokowi Ganti Rugi Rp 1 Triliun)
Gugatan itu akan dicabut apabila pemerintah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta sesuai dengan putusan MA dan UU Partai Politik. (Baca: Djan Faridz Akan Cabut Gugatan Rp 1 Triliun ke Pemerintah dengan Satu Syarat)