Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Enggak Usah Dikaji, Hapus 3.000 Perda Bermasalah

Kompas.com - 30/03/2016, 10:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo kembali mengkritik banyaknya regulasi yang dibuat jajaran pemerintah. Jokowi menginstruksikan agar semua aturan yang menghambat dihapus.

Jokowi mengaku sempat bertanya jumlah banyak aturan yang ada di Indonesia. Kementerian Bappenas menjawab ada sekitar 42.000 aturan dalam bentuk perpres, PP, permen, hingga perda.

"Bayangkan sebagai kapal besar, bangsa besar, aturan kita sebanyak itu," kata Jokowi dalam Dialog Publik "Membangun Ekonomi Indonesia yang Berdaya Saing" di Balai Kartini, Kuningan, Rabu (30/3/2016).

Jokowi menganggap aturan sebanyak itu menyulitkan, menghambat, bahkan menjerat kita sendiri. Dampaknya, pengambilan keputusan dalam banyak hal menjadi terhambat.

"Ini yang kita hapus, kita kurangi sebanyak-banyaknya," kata Jokowi disambut tepuk tangan para hadirin.

Jokowi lalu menyinggung adanya 3.000 perda bermasalah yang tengah dikaji Kementerian Dalam Negeri.

Jokowi mengaku sempat membaca beberapa perda bermasalah tersebut. Semakin banyak membaca perda itu, ia mendapati banyak keanehan.

Presiden lalu menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghapus semua perda bermasalah tanpa perlu mengkaji. Kajian terlebih dulu dianggap Jokowi akan membuat penyelesaianya lama.

"Saya sudah perintah Mendagri yang 3.000 (perda) tahun ini hilangin semuanya. Enggak usah dikaji-kaji, wong bermasalah dikaji. Hapus," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com