Agar Pertamina tetap menerima pasokan TEL dari Octel melalui PT SI, Willy meminta sejumlah dana kepada Direktur Sales and Marketing Octel David Turner dan CEO Octel Paul Jennings untuk diberikan kepada Suroso.
David pun bersedia memberikan fee kepada Suroso sebesar 500 dollar AS per metrik ton untuk pesanan yang diterima sebelum akhir tahun 2004 dengan harga 11.000 AS per metrik ton hingga batas maksimum sebanyak 450 metrik ton.
(Baca: Setelah 3 Tahun Penyidikan, Dua Tersangka Innospec Akhirnya Ditahan)
Dari penghitungan tersebut, Suroso memperoleh 225.000 dollar AS. Akhir Desember 2004, PT SI dan Pertamina melakukan negosiasi harga TEL untuk kebutuhan Pertamina pada bulan Desember 2004 dengan harga 10.750 dollar AS per metrik ton.
Padahal, harga sebelumnya 9.975 dollar AS per metrik ton. Dari pemesanan Pertamina kepada Octel, Willy menerima komisi dari Octel sebesar enam persen dari total penjualan sebesar 276.544 dollar AS.
"Di samping itu, tambahan komisi sebesar 300.000 dollar AS dan selisihnya sebesar 115.636,81 dollar AS dibuatkan tagihan servis dan dukungan," kata Jaksa.
Berdasarkan surat dakwaan, Willy membuka rekening atas nama Suroso Atmomartoyo di United Overseas Bank (UOB) Singapura untuk mengirimkan uang fee hasil penjualan TEL oleh PT SI ke rekening tersebut sebesar 190.000 dollar AS.
Atas perbuatannya, Syakir dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.